Mohon tunggu...
RIFKA ZAHERA
RIFKA ZAHERA Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya seorang mahasiswa jurusan bahasa arab

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas islam riau atau yang sering di sebut dengan universitas islam negeri sultan syarif kasim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebebasan Semakin Menyempit dan Memburuk

4 Februari 2021   16:00 Diperbarui: 4 Februari 2021   16:02 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Kata Kunci :Pancasila ,Pendapat

ABSTRACT

         The main area of justice is the basic structure of society of all social, political, legal and economic institutions; because the structure of social institutions has a fundamental influence on the prospects for individual life. There are, of course, a number of key problems to which the fair and unfair categories can be applied. John Rawls focuses on the main area of justice which, according to him, is the basic fabric of society. The basic structure of society includes the constitution, private ownership of the means of production, competitive markets and the monogamous family structure. Freedom of opinion is the right of every individual from birth, and cannot be taken or regulated by other people in expressing opinions.

Keywords : pancasila ,Opinions

 

  • LATAR BELAKANG
  •  

Demokrasi merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Awal istilah “demokrasi” dapat dilihat melalui peradaban Yunani kuno yang bercorak polis. Sistem ini didasarkan pada mayoritas dalam pemungutan suara. 

Demokrasi secara luas mampu diterima dibandingkan dengan sistem lainnya. Sebagian besar negara di dunia telah melaksanakan praktek dari sistem demokrasi. Sistem ini lebih unggul dibanding dengan sistem lainnya disebabkan karena demokrasi memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) (Faridah, 2019).

Menurut Aristoteles, suatu negara bisa dikatakan baik jika diarahkan pada kepentingan umum, untuk semua individu rakyatnya, sedangkan jika diarahkan ke penguasa ia dikategorikan buruk. Landasan negara demokratis adalah kebebasan. Negara yang diperoleh melalui perjuangan yang cukup lama dan memakan banyak korban, maka kata demokrasi mempunyai arti penting yang telah dicapai. Kemerdekaan yang telah dicapai tersebut harus diisi dengan sistem demokrasi yang berkeadilan. Dengan demikian nantinya demokrasi akan jauh lebih bermakna sebab telah terpenuhinya nilai-nilai hak asasi manusia untuk berekspresi dengan segala kebebasan yang positif dan bukan kebebasan yang anarkis. Maka tahapan demokrasi yang benar dan baik harus dikedepankan sehinggananti akan dijumpai suatu masyarakat yang hidup dalam suasana yang sejahtera dengan koridor hukum yang berlaku.

Kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dan dijamin dalam UUD 1945. Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar negara dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk sangat menjunjung tinggi kebebasan warga negaranya untuk bebas mengemukakan pendapatnya. Dalam perspektif Pancasila, kebebasan merupakan kebebasan yang terkandung dalam setiap butir-butir Pancasila. Memahami pengertian Pancasila, bahwa menurut tata bahasa Indonesia berarti Lima Dasar: panca berarti lima, sedangkan sila berarti dasar kesusilaan. Kebebasan berpendapat di Indonesia hampir tidak terealisasikan sesuai dengan yang tertera di Pancasila. Semua kebebasan berpendapata tidak berjalan sesuai dengan semestinya. Bagi sebuah negara yang saat ini berkembang kebebasan berpendapat sangat diperlukan agar negara ini terus berkembang menuju negara yang demokrasi.

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi. Maka, Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku.

B. METEDOLOGI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun