Â
Dalam menuliskan makala ini, banyak mengandalkan dokumen-dokumen yang digunakan dan dianalisa terlebih dahulu agar mendapat hasil yang bagus dan memuaskan, maka dicarilah informasi yang jelas, agar mendapat bukti yang kuat. Berdasarkan Uraian latar belakang masalah diatas, maka penulis menuliskan rumuskan Permasalahan yang akan diteliti adalah sebagai berikut :
Apakah menyempitnya kebebasan berpendapat itu sesuai dengan pancasila , teori , dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers ?. kemudian hal apa saja yang dapat mempersulit kita untuk berpendapat, dan hal apa saja yg dapat dikemukakan dalam berpendapat.
Semua artikel- artikel ini dapat di akses dengan cara online dan hal ini tertuju pada kebebasan dalam berpendapat. Artikel yang kamindapat juga sesuai denagan kebebasan berpendapat, dan dapat di akses dengan mudah, dan dalam berita yang jelas
.
  C. TUJUAN PENELITI
Â
Tujuan yang di harapkan dalam penelitian berikut :
Untuk meneliti dan mengetehui pertimbangan majelis hakim dengan asas perlindungan kebebesan berpendapat yang di jamin oleh undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan menurut hukum dalam Pancasila.
Â
  D. PEMBAHASAN