Mohon tunggu...
RIFKA ZAHERA
RIFKA ZAHERA Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya seorang mahasiswa jurusan bahasa arab

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas islam riau atau yang sering di sebut dengan universitas islam negeri sultan syarif kasim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebebasan Semakin Menyempit dan Memburuk

4 Februari 2021   16:00 Diperbarui: 4 Februari 2021   16:02 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan kebebasan berpendapat di depan umum adalah untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sesuai dengan “Pancasla” dan UUD 1945, sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan hak asasi manusia, dan mewujudkan hukum yang konsisten dan berkelanjutan dalam rangka menjamin kebebasan berekspresi.Untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang kondusif, guna mengembangkan partisipasi dan kreativitas, warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam kehidupan berdemokrasi telah memperoleh tanggung jawab sosial dalam bermasyarakat, bernegara, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan individu.Hal yang menyatakan kebebasan berpendapat tercantum di dalam pancasila yang berbunyi Hal ini tentu saja menjadi hal yang mutlak mengingat tanpa adanya rasa tanggung jawab, kebijakan akan menyimpang dari segala kebutuhan masyarakat.dan kami akan merincikan pembahasan tersebut Sebagai negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak yang vital bagi masyarakat.

Oleh karena itu, dalam kehidupan negara yang demokratis, negara tersebut juga harus memiliki hak untuk memberlakukan pembatasan dalam bentuk asas hukum.Oleh karena itu, jika  dikaitkan dengan kebebasan berpendapat, masyarakat harus menerapkan mekanisme kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi warga negara Pancasila.Kebebasan berpendapat yang melibatkan ketuhanan bertujuan agar setiap orang menghormati dan menghargai semua kepercayaan setiap orang dan setiap kelompok, karena pada hakikatnya tuhan adalah konsep universal, dan tidak ada ukuran atau kekhususan tentang standar Konsep tuhan.Seorang yang berjiwa Pan- casila dan yang ber-Ketuhanan tidak akan menjual nama Tuhan demi kepentingan golongan dan men- degradasi keyakinan oranglain.

Kemudian, kebebasan berpendapat berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab berarti memperhatikan dan melindungi hak asasi manusia, seperti tidak mengemukakan pandangan yang dapat mengancam hak atas hidup dan hak dasar lainnya yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia.Kebebasan berpendapat juga harus mengedepankan persatuan, dan selalu diingat bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk dan kaya budaya.Hak asasi manusia yang berkenaan dengan penghambatan kita untuk berpendapat yaitu salah satunya adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah ataupun kelompok per individu.

Kita juga tahu bahwa ada undang-undang yang perkenaan berpendapat, namun kita juga harus menjaga sikap kita dalam berpendapat, harus menghormati hak orang lain dan juga sopan  santun dalam berpendapat.ataupun pendapat tersebut terkadang tidak sesuai dengan yang kita harapkan, dan hanya sebahagian dari orang tersebut yang mampu menerima perbedaan dari pendapat yang dikemukakan.Namun, ancaman yang sesungguhnya adalah berasal dari sekelompok politik buta yang memberikan izin kepada kita untuk berbicara apa pun yang ingin kita kemukakan dan juga sambil mencoba untuk membungkam pihak yang lain.Marthen juga menegaskan “negara tidak punya hak membungkam kebebasan berpendapat warganya, apalagi mereka ditangkap karena berkumpul dan menuntut pengakuan terhadap hak masyarakat adat, hak  atas identitas budaya, dan hak atas pendidikan, ini juga sudah diatur dalam ketetapan PBB”.Menurut Martin, kebanyakan kasus pelanggaran HAM yang ada di Papua itu dilakukan oleh aparat keamanan yang diduga merupakan sebuah kejahatan struktural.” pelanggaran HAM secara struktural membungkam kebebasan berpendapat masyarakat Papua hal ini tersebut sama dengan membunuh demokrasi di Papua” ujarnya.

Untuk menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah, terkhusus dalam kasus kebebasan berkumpul dan berpendapat masyarakat Papua, maka Papua menyampaikan  beberapa tuntutan kepada pemerintah.Dikarenakan mereka juga perlu hak kebebasan untuk mengungkapkan harapan-harapan mereka tanpa adanya pengarangan dan peraturan yang menekan mereka untuk mengungkapkan isi pemikiran mereka.Solusi untuk menghentikan pelanggaran kebebasan dalam berpendapat tersebut adalah dengan cara menghukum orang yang melanggar hak kebebasan dalam berpendapat dengan hukuman sosial.Selain itu juga kita dapat menghukum para petinggi negara, dan menghalangi mereka agar tidak melakukan tindakan yang semena-mena terhadap pemikiran orang lain yang di bawah tingkatan mereka dengan hukuman sosial.

Menyampaikan pendapat secara sopan Jadi jika kita ingin menyampaikan pendapat harus secara sopan dan juga santun, tidak menggunakan kata yang kasar ataupun dengan cara mencaci maki, bila seperti itu itu akan timbullah rasa sakit hati pada orang lain.Oleh karena itu, saya juga ingin sampaikan bahwa Komnas HAM menyatakan itu berdasarkan dari banyaknya aduan yang disampaikan kepada Komnas HAM baik oleh kalangan jurnalis maupun beberapa pihak yang merasa haknya dalam menyatakan pendapat itu tercederai," tutur Amiruddin, Selasa (27/10/2020).Ia menuturkan penyempitan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi lebih berbahaya dan berdampak kepada hak asasi manusia lantaran merambah kepada jurnalis dan mediamassa.

Kebebasan berpendapat adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara.Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undang- undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Beberapa aturan diatas menegasakan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak mendasar  dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara.warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya.Akan tetapi dalam konteks negara demokrasi, keamanan dan kenyamanan bernegara adalah hal yang perlu dijamin oleh pemerintah melalui kewenangannya dalam mengatur suatu negara karena penegakan hukum merupakan variable demokrasi.

DAFTAR PUSTAKA

 

 Dewantara, A. (2019). "The Archaeology of Knowledge" berfokus pada politik dan hubungannya dengan multikultural Indonesia Mahfud MD. , 1999, "Pilar Hukum dan Demokrasi", Gama Media, Yogyakarta. Faridah, S. (2019). Relevansi "Makar" di # 2019ChangePresident, 4, 238–249. Wisnu Dewantara, A. (2016). Madrid, 15 April (22 Desember). https://m.liputan6.com/global/read/2947911/7-kasus-yang-mengancam-keberdekaan-berpendapat https://www.kompasiana.com/ksatrya.s.p.f/pelanggaran-keberdekaan-berpendapat_54f5e088a33311 https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/lslr/

https://kontras.org/2019/09/16/siaran-pers-hari-demokrasi-internasional-per]-untuk-seluruh-rakyat-demokrasi-Indonesia-sedang-di-ujung-tanduk/ https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/lokaratu-sebut-ruang-ekspresi-publik selian, D.L. dan Melina, C. (2018). "Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan hak Ahttps: //elsam.or.id/internet-shutdown-papua-bentuk-repression-digital-dan-menalahi-principled-condition-darurat/ sasi Manusia "," Lex Scientia Legal Review ". November Vol. 2 No.2. Rosana (Ellya). (2016) "The Situation of Democracy and Human Rights", "Tapis Magazine": "Islamic Political Aspirations" No. 12, No.1. https://amp.suara.com/news/2020/10/27/161354/komnas-ham-ruang-keberdekaan-berpendapat-and-expression- semakin sempit

"HAK KEBEBASAN YANG SEMAKIN MENYEMPIT DAN MEMBURUK"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun