B. Kebebasan Berpendapat
Â
Kebebasan berpendapat umum adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di depan umum merupakan perwujudan demokrasi dalam masyarakat, negara dan tatanan kehidupan di negara tersebut. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak dasar yang lahir dari manusia, dan merupakan pemberian dari Tuhan. Hak asasi manusia pada hakikatnya mencakup dua hak yang paling dasar, yaitu hak atas persamaan dan hak atas kebebasan. Hak asasi manusia lainnya lahir dari dua hak dasar tersebut, atau tanpa kedua hak dasar tersebut maka hak asasi manusia lainnya sulit untuk dipertahankan.
Saat ini kebebasan berpendapat Indonesia didasarkan pada persentase penduduk yang menyatakan pendapat, dan menurut bukti yang nyata saat ini, kebebasan berpendapat Indonesia tergolong tinggi karena Indonesia saat ini merupakan negara yang demokratis di berbagai bidang.
 Saat ini, warga negara secara legal dapat menyampaikan kritiknya terhadap setiap kebijakan publik yang dirumuskan oleh pemerintah dan lembaga negara, sehingga apabila kebijakan tersebut tidak memenuhi tujuan kebijakan publik tersebut maka kebijakan tersebut dapat dikendalikan oleh masyarakat sendiri.
Belakangan ini, berbagai organisasi yang didedikasikan untuk kebebasan berekspresi telah bermunculan. Tujuan dari sebagian besar organisasi yang ada adalah menjadi sarana bagi warga negara untuk menyampaikan semua pendapat dan saran mereka, pendapat dan saran ini akan dikomunikasikan oleh organisasi-organisasi ini atau membantu parapengambil keputusan untuk mendengarkan.
 Menjadikan kehidupan negara dan negara saling mengikat. Namun, proses kebebasan berbicara di Indonesia tidak terlepas dari penyalahgunaan kebebasan berbicara, karena penyalahgunaan kebebasan berbicara dapat mengakibatkan perpecahan jangka panjang.
Karena kurangnya kontrol, kebebasan berbicara disalahgunakan. Tanpa kontrol yang jelas, warga akan terlalu percaya bahwa semua kebijakan yang merugikan diri sendiri dan organisasinya akan ditentang dengan alasan kebebasan berpendapat dan dianggap sebagai kebijakan yang tidak relevan. Oleh karena itu, kebebasan untuk melampaui batasan tersebut akan mengarah pada perpecahan negara ini. Artinya, sebagian kecil dari kebebasan berpendapat Indonesia berada di luar cakupan ekspresi opini.kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus berasaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah dan mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsional yaitu bekerja sesuai latihan, manfaat maksudnya mengeluarkan pendapat tidak untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.
  2. Kebebasan Berpendapat Menurut Undang-Undang
Â
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan melindungi penyelenggaraan kebebasan berpendapat. Amandemen Keempat UUD 1945 memberikan kebebasan berpikir dan berekspresi. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi. Kebebasan berbicara termasuk dalam kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu hak paling dasar dalam kehidupan suatu negara. Undang-Undang Nomor 9 September 1998. Mengenai kebebasan berekspresi dalam Pasal 1 ayat (1) Pasal Publik, kebebasan berekspresi adalah setiap warga negara harus bebas mengekspresikan dirinya secara lisan dan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyangberlaku.