Â
   A. Meyempitnya Kebebasan Berpendapat Menurut Teori, Pancasila, Dan Undang-Undang
Â
- 1. Menurut Teori
Â
   A. Teori Kebebasan
Â
  Kebebasan berarti setiap orang dapat melakukan segala sesuatu dengan bijak dan sesuai dengan keinginannya sendiri. Prinsip umum keadilan, yang menjadi dasar dan interpretasi dari keputusan moral yang perlu diperhatikan dalam keadaan khusus. Kebebasan adalah salah satu hak dasar semua orang. Setiap orang berhak menjadi individu, dengan hak dasar seperti bertindak, berpikir, dan berinter Menurut Paul Sieghart, kebebasan ini adalah tentang memanusiakan keingintahuan kita, memperoleh informasi tentang lingkungan sekitar kita, mengkonstruksi semua pemikiran, keyakinan dan impian, bagaimana memandang dunia, bertukar pikiran, melalui Pikiran menyampaikan gagasan, mempelajari pengalaman, dan berbagai hal. Bidang budaya, sosial, ilmiah atau seni. Inilah perbedaan antara manusia  dengan makhluk lain, yaitu hak untuk mengontrol otonomi dan kebebasannya sendiri.
Namun, ada celah yang membatasi kebebasannya, yakni kebebasan orang lain. Pada gilirannya, ini harus memungkinkan umat manusia untuk mentolerir hak orang lain.aksi dengansiapapun.
Kedua prinsip utama ini sangat erat kaitannya dengan prinsip kebebasan. Setiap orang memiliki hak dasar yang menjadi dasar kebebasan, dan ini juga berlaku untuk orang lain. Dalam hal ini kebebasan dasar warga negara adalah kebebasan politik, yaitu hak memilih dan status publik, kebebasan berbicara dan berkumpul, kebebasan hati nurani dan kebebasan berpikir, kebebasan memiliki harta benda, dan kebebasan dari penahanan dan penyitaan semena-mena. . Penegakan keadilan membutuhkan kebebasan ini agar semua orang memiliki hak dan status yang sama.
Namun, terkadang sistem dan struktur sosial masyarakat tidak pernah memperlakukan manusia dengan setara dan bebas sepenuhnya. Penindasan dan penegakan gagasan, ideologi dan kepercayaan masih meluas. Bahkan dalam masyarakat demokratis, sistem sosial dirancang dan dikembangkan untuk memiliki hak-hak dasar ini. Namun institusiseperti negara belum melakukan keadilan terhadap warga negara. Tidak memberikan persamaan dan kebebasan maksimal bagi seluruh warganya. Bahkan di negara demokrasi, pelanggaran hak- hak ini terjadi dimana-mana.
Sebagai pribadi yang rasional, masyarakat mengharapkan masyarakat melakukan tindakan untuk mencapai kebebasan guna menegakkan prinsip keadilan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan semua. Setiap orang akan lahir sesuai dengan takdirnya sendiri dan akan berada dalam tatanan sosial tertentu. Negara memikul tanggung jawab utama. Sekalipun tampak sulit, negara harus menggunakan institusi dan kekuasaannya untuk melindungi kebebasan semua warga negara. Ini melibatkan salah satu konsep lokasi asli. Negara harus memperlakukan semua warga negara secara setara di depan hukum, tanpa memandang agama atau ras mereka.