12010221033@students.uin-suska.ac.id
  Rifka Zahera        Â
12010224917@students.uin-suska.ac.id
  Widya Ika Prasety    Â
12010224810@students.uin-suska.ac.id
Prodi pendidika Bahasa Arab
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islan Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Â
ABSTRAK
Bidang pokok keadilan adalah susunan dasar masyarakat semua institusi sosial, politik, hukum dan ekonomi; karena susunan institusi sosial itu mempunyai pengaruh yang mendasar terhadap prospek kehidupan individu. Memang terdapat berbagai masalah pokok di mana kategori adil dan tidak adil dapat diterapkan. John Rawls memusatkan diri pada bidang utama keadilan yang menurut dia adalah susunan dasar masyarakat. Susunan dasar masyarakat meliputi konstitusi, pemilikan pribadi atas sarana-sarana produksi, pasar kompotitif dan susunan keluarga monogami. Kebebasan berpendapat menjadi hak setiap individu sejak ia lahir, dan tidak dapat diambil ataupun diatur oleh orang lain dalam menyampaika pendapat.