Mohon tunggu...
RIFKA ZAHERA
RIFKA ZAHERA Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya seorang mahasiswa jurusan bahasa arab

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas islam riau atau yang sering di sebut dengan universitas islam negeri sultan syarif kasim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebebasan Semakin Menyempit dan Memburuk

4 Februari 2021   16:00 Diperbarui: 4 Februari 2021   16:02 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Minggu lalu Komnas HAM menyampaikan pikiran tentang adanya kondisi penyempitan ruang menyampaikan pendapat, berekpresi itu. Oleh karena itu, saya juga ingin sampaikan bahwa Komnas HAM menyatakan itu berdasarkan dari banyaknya aduan yang disampaikan kepada Komnas HAM baik oleh kalangan jurnalis maupun beberapa pihak yang merasa haknya dalam menyatakan pendapat itu tercederai," tutur Amiruddin, Selasa (27/10/2020).

Amiruddin mengatakan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebenarnya sudah dijamin oleh konstitusi. Adanya indikasi penyempitan ruang kebebasan tersebut secara langsung berdampak terhadap hak asasi manusia. Karena itu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius.menurut Amiruddin, penyempitan ruang kebebasan tidak hanya disebabkan oleh institusi negara, melainkan juga kelompok. Komnas HAM sendiri juga telah menyoroti siapa saja pihak yang kemudian bisa mempersempit ruang menyatakan pendapat dan berekspresi. "Tidak selalu institusi kenegaraan tapi kelompok-kelompok di dalam masyarakat bisa juga mempersempit ruang itu. Artinya apa? Tidak membuka ruang berdiskusi atau berdialog lebih jauh tapi lebih banyak menggunakan tangan aparatur hukum untuk mengatasi perbedaan pendapat dengan kelompok yang lain," kata Amiruddin.

Ia menuturkan penyempitan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi lebih berbahaya dan berdampak kepada hak asasi manusia lantaran merambah kepada jurnalis dan media massa. Di mana, saluran informasi baik dari, oleh dan untuk masyarakat melalui media   massa   jadi   terhambat   karena   penyempitan   ruang   kebebasan   tersebut.   "Tanpa kebebasan pers maka hak asasi manusia juga bisa menjadi berkurang. Kenapa? Karena ada dua hal di dalamnya,"ujarAmiruddin."Pertama hak masyarakat untuk menyatakan pendapat atau aspirasinya bisa melalui media massa atau hak masyarkat untuk mendapat informasi. Karena untuk memperoleh hak asasi manusia itu juga bisa terhalangi ketika media tidak lagi merdeka atau media tidak lagi bebas untuk menyatakan pemberitaan atau meliput atau memberitakan sesuatu," tandasnya

    D. PENYEBAB HAK KEBEBASAN YANGKIANMENYEMPIT

 

Kebebasan berpendapat adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara  Indonesia  sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yangberlaku.”

Beberapa aturan diatas menegasakan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Implementasi dalam kebebasan berekspresi dapat berupa tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers. Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Pendapat atau kritikan atas setiap kebijakan publik merupakan suatu control terhadap jalannya suatu pemerintahan. Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan tidak bertentangan dengan HAM dan kebijakan tertuju jelas untuk rakyat. Terdapat empat aspek penting dalam penilaian kondisi demokrasi di Indonesia, 1. Kebebasan Sipil, 2. Partisipasi Sipil, 3. Supermasi Hukum, 4. Perlindungan HAM (Kontran.org).

Lokataru Foundation menilai kebebasan berpendapat di era saat ini mengalami penyempitan ruang ekspresi publik. Hal ini dilihat dari kebijakan pemerintah yang diambil seperti dalam isu Papua, kekerasan dan intimidasi kepada demonstran, Penyempitan kebebasan Akademik, hingga pemberangusan serikat buruh (tirto.id). Baru-baru ini terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang menuai kritikan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan kebijakan yang dibuat dinilai menyalahi asas demokrasi dalam bernegara. Seperti yang terjadi pada Agustus lalu di beberapa wilayah provinsi Papua perihal pelambatan akses internet. Hal ini telah menimbulkan kesulitan warga setempat untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi melalui media telekomunikasi (internet) (Elsam.or.id). Kemudian terror terhadap Ravio setelah ia mengkritik penyajian data kasus Covid-19 oleh BNPB yang dianggap menyesatkan. Tak hanya itu Ravio kerap mengkritik berbagai kebijakan pemerintah (bbc.com). Kemudian terror terhadap penyelenggaraan diskusi dengan tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” (tirto.id). Selanjutnya, terror terhadap panitia penyelenggaraan diskusi bertemakan papua (Kompas.com).

Teror terhadap salah satu Stand up comedy bintang emon yang roasting terkait putusan 1 tahun penjara terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan (kompas.com). dan Media sebagai ruang publik memberikan dampak positif dalam negara demokrasi. Pasalnya aspirasi publik dapat diserap melalui media sosial. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa pelanggaran oleh penggunanya. Kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat jelas merupakan bentuk HAM yang tidak boleh dilanggar. Akan tetapi  dalam konteks negara demokrasi, keamanan dan kenyamanan bernegara adalah hal yang perlu dijamin oleh pemerintah melalui kewenangannya dalam mengatur suatu negara karena penegakan hukum merupakan variable demokrasi. Dan dalam pasal 19 IICR dan hak berorganisasi/berasosiasi(pasal 21 IICCPR) dapat dijadikan sebagai subjek derogasi (pembatasan atau pengurangan). Subjek dari derogasi sendiri termuat pada pasal 19, pasal 20 dansub-pasal 19 dan 2.Ketentuan pada pasal 2 0yang menjadi pagar pembatas kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Hal ini untuk mencegah adanya kebebasan berkspresi dalam bentuk tulisan, gambar, maupun audio yang didalamnya berisi seruan atau propaganda untuk perang. Selain itu, pembatasan dalam kebebasan berekspresi juga dibatasi dalam hal menyuarakan akan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, agama, yang merupakan suatu tindakan penghasutan untuk melakukan diskriminasi.

Kesimpulan

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun