Mohon tunggu...
ridwansaputra
ridwansaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Direktur

Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif (Akomodasi Perubahan Sosial dan Pencapaian Keadilan)

7 Desember 2024   02:25 Diperbarui: 7 Desember 2024   10:30 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kritik Teoretis terhadap Hukum Responsif

Selain tantangan praktis, terdapat juga berbagai kritik teoretis terhadap konsep hukum responsif yang dapat mengurangi efektivitasnya sebagai pendekatan dalam sistem hukum.

  • Ambiguitas dalam Definisi dan Implementasi

Salah satu kritik utama terhadap teori hukum responsif adalah ketidakjelasan dalam definisinya dan kesulitan dalam penerapannya. Konsep "responsif" sendiri sering dianggap terlalu abstrak dan tidak memiliki pedoman yang jelas untuk diimplementasikan dalam sistem hukum yang lebih luas. Tanpa pedoman yang jelas, sulit bagi pengadilan, legislator, dan aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum responsif secara konsisten dan efektif.

  • Ketergantungan pada Nilai dan Kepentingan Politik

Hukum responsif, yang mengedepankan keterlibatan publik dalam pembuatan kebijakan, bisa dengan mudah disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan politik tertentu. Ada kekhawatiran bahwa hukum yang seharusnya bersifat inklusif dan objektif justru bisa dipengaruhi oleh kekuatan politik yang mendominasi, yang menyebabkan kebijakan hukum yang dihasilkan tidak selalu mencerminkan kebutuhan publik secara keseluruhan, melainkan lebih condong kepada kepentingan segelintir pihak.

  • Ketidakmampuan Menangani Ketegangan Antara Keadilan Formal dan Substantif

Kritik lain terhadap hukum responsif adalah kemampuannya yang terbatas dalam menangani ketegangan antara keadilan formal dan keadilan substantif. Meskipun hukum responsif menekankan pentingnya keadilan yang lebih substantif, dalam praktiknya, hukum sering kali kesulitan untuk mengatasi ketidaksetaraan yang ada di masyarakat. Sistem hukum tradisional, dengan pendekatannya yang lebih formal, cenderung memberikan perlakuan yang setara terhadap semua pihak, tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial atau ekonomi yang bisa memengaruhi kemampuan seseorang untuk mendapatkan keadilan.

  • Potensi untuk Membenarkan Ketidakadilan

Kritik yang lebih radikal terhadap teori hukum responsif adalah bahwa, dalam beberapa kasus, proses perubahan sosial yang berlarut-larut atau proses legislasi yang terlalu terbuka untuk partisipasi publik bisa mengarah pada penurunan kualitas kebijakan hukum. Terlalu banyak kompromi dengan berbagai kepentingan bisa menghasilkan kebijakan yang hanya "mengakomodasi" perubahan tanpa benar-benar membawa perbaikan substantif. Dalam hal ini, hukum responsif bisa saja membenarkan status quo ketidakadilan atau menunda solusi yang lebih efektif.

3. Kritik terhadap Arah Hukum Responsif dalam Konteks Global

Di tingkat global, tantangan lain yang dihadapi oleh hukum responsif adalah persaingan antara hukum lokal dan global. Banyak negara berkembang dan negara dengan sistem hukum yang baru berkembang menghadapi dilema antara mengadopsi hukum responsif yang berbasis pada kebutuhan domestik atau menyesuaikan dengan standar global, yang sering kali berasal dari negara maju. Hal ini dapat menyebabkan ketegangan antara kepentingan lokal dan pengaruh eksternal dalam pembentukan hukum.

Meskipun teori hukum responsif menawarkan pendekatan yang lebih progresif dan fleksibel dalam merespons perubahan sosial, penerapannya dalam praktik tidak tanpa tantangan. Baik tantangan praktis maupun kritik teoretis mengungkapkan bahwa hukum responsif membutuhkan lebih dari sekadar komitmen teoritis untuk dapat diterapkan dengan efektif. Dibutuhkan perubahan dalam struktur dan proses birokrasi, serta komitmen politik untuk memastikan bahwa hukum benar-benar dapat mengakomodasi perubahan sosial dan menciptakan keadilan yang substantif. Dengan demikian, meskipun hukum responsif memberikan peluang besar untuk merespons dinamika sosial, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi yang hati-hati dan komprehensif.

F.Arah Politik Hukum di Masa Depan: Mengintegrasikan Hukum Responsif dalam Reformasi Hukum

Dalam menghadapi dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang, arah politik hukum di masa depan perlu dirancang untuk lebih responsif terhadap perubahan sosial. Mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum responsif, sebagaimana dijelaskan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, menjadi langkah strategis dalam reformasi hukum untuk memastikan hukum tetap relevan, inklusif, dan adil. Hukum responsif dapat menjadi landasan bagi upaya reformasi yang mengutamakan keadilan substantif, keterbukaan terhadap aspirasi publik, dan fleksibilitas dalam menghadapi tantangan masa depan (Sulaiman & Nasir, 2023):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun