Mohon tunggu...
ridwansaputra
ridwansaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Direktur

Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif (Akomodasi Perubahan Sosial dan Pencapaian Keadilan)

7 Desember 2024   02:25 Diperbarui: 7 Desember 2024   10:30 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Teori hukum responsif yang dikembangkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick memberikan wawasan penting mengenai peran hukum sebagai respons terhadap perubahan sosial. Teori ini menekankan pentingnya fleksibilitas hukum dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang, serta peran hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan dan emansipasi publik. Hukum responsif tidak hanya berfungsi untuk menegakkan hukum secara formal, tetapi juga untuk mengakomodasi perubahan sosial, meningkatkan keadilan substantif, dan memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi. Dalam konteks politik hukum, integrasi hukum responsif dalam reformasi hukum menjadi sangat relevan di tengah perubahan sosial yang cepat, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi, teknologi, dan ketidaksetaraan sosial. Hukum responsif berpotensi menjadi landasan bagi pembentukan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif, dengan menekankan pada keterbukaan terhadap perubahan serta perhatian terhadap kebutuhan kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Namun, meskipun teori ini menawarkan berbagai manfaat, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Resistensi terhadap perubahan dari kelompok yang diuntungkan oleh sistem yang ada, birokrasi yang kaku, serta ketidaksetaraan akses terhadap proses hukum menjadi hambatan yang harus diatasi. Selain itu, kritik terhadap teori hukum responsif sering kali berkaitan dengan ketidakjelasan implementasi dan potensi penyalahgunaan dalam proses legislasi.

Masa depan politik hukum perlu diarahkan untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya reaktif terhadap perubahan, tetapi juga proaktif dalam mengantisipasi tantangan baru. Mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum responsif dalam reformasi hukum adalah langkah penting untuk membentuk sistem hukum yang mampu memberikan keadilan substantif, memperkuat partisipasi publik, dan memastikan relevansi hukum dalam konteks sosial yang terus berubah. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan fleksibel, hukum responsif dapat menjadi alat yang efektif untuk merespons dinamika masyarakat dan mewujudkan keadilan yang lebih nyata.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun