Mohon tunggu...
ridwansaputra
ridwansaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Direktur

Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif (Akomodasi Perubahan Sosial dan Pencapaian Keadilan)

7 Desember 2024   02:25 Diperbarui: 7 Desember 2024   10:30 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini, hukum digunakan untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi, dan memastikan distribusi kekayaan dan peluang yang lebih adil.

  • Fungsi Hukum dalam Pembentukan Sistem Hukum

Hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam pembentukan dan pengembangan sistem hukum suatu negara. Fungsi-fungsi utama hukum dalam sistem hukum yang lebih besar antara lain:

  • Pengaturan Kehidupan Sosial

Hukum bertugas mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, mulai dari hubungan antarindividu, antara individu dan negara, hingga antara negara dengan negara lain. Dengan adanya hukum, kehidupan sosial dapat berjalan secara tertib dan teratur, tanpa adanya kekerasan atau anarki.

  • Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

Hukum berfungsi untuk menciptakan keadilan sosial, memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, dan menyelesaikan sengketa antarwarga negara. Dalam hal ini, hukum harus responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

  • Penyelesaian Konflik

Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan konflik yang muncul dalam masyarakat, baik yang bersifat pribadi (antarindividu) maupun yang bersifat lebih luas (antar kelompok atau antar negara). Sistem peradilan yang efektif akan membantu menjaga stabilitas sosial dan menciptakan rasa keadilan.

  • Penegakan Hak dan Kewajiban

Hukum juga berfungsi untuk menegakkan hak hak dasar setiap warga negara dan memastikan bahwa kewajiban-kewajiban mereka dipenuhi. Dalam hal ini, hukum berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial yang memelihara tatanan kehidupan yang lebih teratur dan aman.

  • Pembuatan Sistem Hukum dalam Kerangka Politik Hukum

Dalam pembuatan sistem hukum, politik hukum memiliki peran yang sangat vital. Kebijakan hukum sering kali mencerminkan hasil dari interaksi antara berbagai aktor politik, baik pemerintah, legislatif, kelompok masyarakat, maupun kekuatan ekonomi. Oleh karena itu, pembuatan sistem hukum yang adil dan efektif memerlukan keberagaman perspektif, representasi yang adil dari berbagai kelompok masyarakat, dan kemampuan untuk merespons kebutuhan sosial yang terus berubah. Reformasi hukum sering kali terjadi sebagai hasil dari perubahan politik atau kesadaran sosial yang mendalam mengenai ketidakadilan atau ketimpangan dalam sistem yang ada. Reformasi ini bisa mencakup perubahan dalam struktur hukum, prosedur peradilan, atau pembuatan undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Politik hukum memainkan peran yang sangat penting dalam pembentukan sistem hukum. Hukum tidak bisa dipandang hanya sebagai seperangkat aturan yang terpisah dari politik, tetapi sebagai alat yang digunakan untuk mencapai tujuan politik tertentu, seperti keadilan sosial, pemerintahan yang baik, dan pemenuhan hak-hak individu. Oleh karena itu, politik hukum berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai sosial dan politik yang ada dalam masyarakat dengan sistem hukum yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah sosial yang ada. Pembentukan sistem hukum yang efektif dan responsif memerlukan interaksi yang baik antara hukum, politik, dan masyarakat untuk memastikan tercapainya keadilan dan kemakmuran bagi semua.

C.Hukum Responsif sebagai Alat Akomodasi Perubahan Sosial

Hukum responsif, menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick, merupakan pendekatan yang menekankan pentingnya hukum sebagai instrumen yang mampu merespons dan mengakomodasi perubahan sosial. Dalam konteks ini, hukum tidak dianggap sebagai struktur yang kaku dan tidak berubah, melainkan sebagai sistem yang dinamis dan sensitif terhadap perkembangan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Hukum responsif berfokus pada penyesuaian dan adaptasi hukum terhadap perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang. Dalam hal ini, hukum bukan hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur, tetapi juga sebagai alat untuk mewujudkan keadilan, termasuk dalam merespons aspirasi masyarakat dan mengatasi ketimpangan sosial (Habibi & Nuruzzaman, 2023):

  • Perubahan Sosial dan Pengaruhnya terhadap Hukum

Perubahan sosial merujuk pada transformasi dalam pola kehidupan masyarakat, yang melibatkan perubahan dalam nilai, norma, institusi, dan struktur sosial. Fenomena ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik itu akibat perkembangan teknologi, perubahan ekonomi, pergeseran budaya, ataupun dinamika politik. Perubahan sosial ini memengaruhi setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk sistem hukum yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun