Mohon tunggu...
ridwansaputra
ridwansaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Direktur

Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif (Akomodasi Perubahan Sosial dan Pencapaian Keadilan)

7 Desember 2024   02:25 Diperbarui: 7 Desember 2024   10:30 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa kasus, masyarakat tidak memiliki akses atau kapasitas untuk berpartisipasi dalam proses hukum, sehingga hukum yang dihasilkan kurang representatif.

Hukum responsif adalah paradigma hukum yang esensial untuk mengakomodasi perubahan sosial. Dengan keterbukaannya terhadap aspirasi masyarakat, fleksibilitas dalam implementasi, dan partisipasi publik yang luas, hukum responsif mampu menjembatani kesenjangan antara sistem hukum dan kebutuhan masyarakat. Namun, untuk memastikan keberhasilannya, diperlukan komitmen politik, reformasi birokrasi, dan edukasi publik yang mendorong partisipasi masyarakat dalam proses hukum. Dengan demikian, hukum responsif tidak hanya menjadi alat akomodasi perubahan sosial, tetapi juga pilar bagi terciptanya keadilan yang inklusif.

  • Pencapaian Keadilan dan Emansipasi Melalui Hukum Responsif

Hukum responsif, sebagaimana ditekankan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, dirancang untuk menjadikan keadilan dan emansipasi sebagai tujuan utama dari sistem hukum. Pendekatan ini berusaha melampaui fungsi hukum sebagai alat pengendalian, menuju peran yang lebih progresif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial. Dengan menempatkan kebutuhan manusia sebagai inti dari proses hukum, hukum responsif menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai keadilan substantif dan emansipasi sosial.

  • Keadilan dalam Perspektif Hukum Responsif

Dalam hukum responsif, keadilan dipahami tidak hanya sebagai kesetaraan di depan hukum (keadilan formal), tetapi juga sebagai upaya untuk mengatasi ketimpangan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan (keadilan substantif). Keadilan formal sering kali bersifat universal dan tidak mempertimbangkan konteks sosial, sedangkan keadilan substantif menyesuaikan aturan hukum dengan kebutuhan spesifik individu atau kelompok. Hukum responsif menekankan pada keadilan substantif sebagai landasan utama dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif.

  • Emansipasi Melalui Hukum

Emansipasi merujuk pada pembebasan individu atau kelompok dari ketidakadilan, penindasan, atau ketergantungan. Dalam hukum responsif, emansipasi adalah tujuan penting yang dicapai melalui:

  • Pengakuan Hak-Hak Kelompok Rentan

Hukum responsif berupaya untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, pekerja migran, dan kelompok minoritas. Contohnya adalah kebijakan affirmative action untuk mengatasi ketimpangan gender di tempat kerja.

  • Pemberdayaan melalui Proses Hukum

Hukum responsif memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses hukum, sehingga mereka merasa memiliki dan dapat memperjuangkan hak-haknya.

  • Reformasi Struktural untuk Menghapus Diskriminasi

Dalam banyak kasus, hukum responsif digunakan untuk mereformasi sistem yang diskriminatif, seperti penghapusan hukum yang mendiskriminasi berdasarkan ras, agama, atau gender.

  • Contoh Penerapan Hukum Responsif untuk Keadilan dan Emansipasi
  • Undang-Undang Anti-Diskriminasi

Banyak negara telah mengadopsi hukum anti-diskriminasi yang bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas dari perlakuan tidak adil di berbagai sektor kehidupan, seperti pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik.

  • Perlindungan Hak Pekerja

Regulasi yang melindungi hak pekerja, seperti upah minimum dan perlindungan kerja bagi perempuan, adalah contoh hukum responsif yang dirancang untuk menciptakan keadilan di tempat kerja.

  • Pengakuan Hak-Hak Komunitas Adat

Hukum responsif juga digunakan untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan budaya mereka, seperti dalam kasus pengakuan tanah ulayat.

  • Tantangan dalam Mencapai Keadilan dan Emansipasi
  • Kesulitan Mengubah Sistem yang Mapan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun