Mohon tunggu...
ridwansaputra
ridwansaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Direktur

Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif (Akomodasi Perubahan Sosial dan Pencapaian Keadilan)

7 Desember 2024   02:25 Diperbarui: 7 Desember 2024   10:30 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Kebutuhan akan Hukum Responsif dalam Reformasi Hukum

Reformasi hukum merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan bagi negara yang ingin menjaga stabilitas dan kemajuan dalam masyarakatnya. Dalam konteks globalisasi, digitalisasi, dan perubahan iklim, sistem hukum yang tidak responsif berisiko menjadi usang dan tidak relevan. Oleh karena itu, reformasi hukum di masa depan harus mampu:

  • Mengakomodasi Perubahan Sosial dan Teknologi

Perubahan yang cepat dalam teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI), fintech, dan perlindungan data, memerlukan hukum yang dinamis dan adaptif. Hukum responsif memungkinkan legislasi yang fleksibel dan cepat untuk menanggapi kebutuhan baru.

  • Meningkatkan Keadilan Substantif

Reformasi hukum harus memastikan bahwa sistem hukum tidak hanya mengutamakan keadilan formal, tetapi juga menangani akar ketidakadilan struktural. Hukum responsif memungkinkan pengakuan terhadap perbedaan dan kebutuhan khusus dalam masyarakat.

  • Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Legislasi

Reformasi hukum yang responsif memberikan ruang lebih besar bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.

2. Strategi Integrasi Hukum Responsif dalam Reformasi Hukum

Untuk mengintegrasikan hukum responsif ke dalam reformasi hukum, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:

  • Peningkatan Kapasitas Institusi Hukum

Institusi hukum perlu diperkuat untuk dapat merespons perubahan dengan cepat dan efektif. Ini mencakup pelatihan aparat hukum, pengembangan teknologi dalam administrasi hukum, dan peningkatan transparansi dalam proses legislasi.

  • Penyusunan Kebijakan yang Fleksibel dan Adaptif

Regulasi yang berbasis prinsip hukum responsif harus dirancang dengan fleksibilitas yang memungkinkan revisi dan pembaruan sesuai kebutuhan. Contohnya adalah undang-undang tentang teknologi yang mengakomodasi inovasi baru tanpa menghambat perkembangan.

  • Pemberdayaan Partisipasi Publik

Mekanisme partisipasi masyarakat dalam proses legislasi harus ditingkatkan, baik melalui konsultasi publik, survei, maupun platform digital yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan terhadap kebijakan hukum.

  • Penguatan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas

Untuk memastikan bahwa hukum responsif tidak disalahgunakan, diperlukan sistem pengawasan yang kuat. Pengawasan ini mencakup evaluasi berkala terhadap kebijakan hukum dan transparansi dalam proses legislasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun