Mohon tunggu...
ridwansaputra
ridwansaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Direktur

Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif (Akomodasi Perubahan Sosial dan Pencapaian Keadilan)

7 Desember 2024   02:25 Diperbarui: 7 Desember 2024   10:30 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum tradisional, dalam banyak kasus, sering kali dianggap sebagai sistem yang tidak mampu mengakomodasi perubahan sosial dengan cepat. Sistem hukum yang kaku dan tidak fleksibel dapat menyebabkan ketidakmampuan hukum dalam merespons perubahan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sebagai contoh, ketika sebuah norma sosial baru muncul, atau sebuah masalah sosial baru muncul dalam masyarakat, hukum yang tidak responsif dapat menghambat kemajuan dan memperburuk ketidakadilan.

Di sinilah hukum responsif mengambil peranannya. Hukum responsif memandang hukum sebagai sarana yang mampu mengakomodasi perubahan-perubahan sosial ini, menjadikannya alat yang lebih fleksibel dan dinamis untuk merespons kondisi sosial yang terus berubah. Dengan demikian, hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga akomodatif terhadap berbagai perubahan dalam masyarakat.

  • Hukum sebagai Respons terhadap Aspirasi Publik

Hukum responsif juga mengedepankan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya dipandang sebagai produk negara atau alat negara untuk mengatur masyarakat, tetapi sebagai instrumen yang harus peka terhadap kebutuhan dan harapan publik. Salah satu aspek penting dari hukum responsif adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan hukum, baik melalui konsultasi publik, referendum, atau mekanisme partisipatif lainnya.

Melalui partisipasi publik yang lebih luas, hukum dapat merespons isu-isu sosial yang menjadi perhatian masyarakat, seperti hak asasi manusia, hak perempuan, atau perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dengan demikian, hukum menjadi lebih sensitif terhadap perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, serta lebih adil dan inklusif.

  • Akomodasi Perubahan Sosial dalam Praktik

Hukum responsif dapat mengakomodasi perubahan sosial dalam berbagai cara. Pertama, hukum dapat memperkenalkan perubahan dalam sistem perundang-undangan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya, reformasi hukum yang melibatkan pengakuan terhadap hak-hak baru, seperti hak digital atau hak atas lingkungan hidup, dapat terjadi seiring dengan perubahan sosial yang muncul di masyarakat.

Kedua, hukum responsif juga dapat diterapkan dalam praktik penegakan hukum. Misalnya, dalam menghadapi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan isu sosial baru (seperti diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+ atau penyalahgunaan teknologi), aparat penegak hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Hal ini memerlukan pendekatan yang lebih sensitif dan terbuka terhadap keberagaman serta perspektif baru dalam penegakan hukum.

Ketiga, hukum responsif juga dapat terlihat dalam proses reformasi sistem hukum itu sendiri. Ketika sistem hukum yang ada tidak lagi mencerminkan nilai-nilai sosial yang berkembang atau tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat, reformasi hukum dapat dilakukan untuk membuat sistem hukum lebih responsif. Misalnya, dalam kasus hukum perburuhan, perubahan dalam dinamika dunia kerja dapat mendorong reformasi untuk melindungi hak-hak pekerja di era digital.

  • Contoh Hukum Responsif dalam Konteks Indonesia

Di Indonesia, penerapan hukum responsif dapat dilihat dalam beberapa perubahan kebijakan yang merespons perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh, perkembangan teknologi informasi yang pesat mengharuskan perubahan dalam hukum yang mengatur perlindungan data pribadi dan privasi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang baru disahkan pada tahun 2022, adalah contoh nyata dari hukum responsif yang menanggapi kebutuhan masyarakat akan perlindungan informasi pribadi di dunia digital.

Selain itu, hukum responsif juga terlihat dalam perkembangan hukum terkait hak-hak perempuan dan anak, seperti dalam penyusunan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan kebijakan terkait kesetaraan gender yang semakin inklusif. Kebijakan-kebijakan ini merupakan respons terhadap perubahan dalam nilai sosial yang semakin mengedepankan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Hukum responsif berperan sebagai alat yang sangat penting untuk mengakomodasi perubahan sosial. Dalam dunia yang terus berubah, hukum tidak dapat bersifat statis, melainkan harus adaptif terhadap dinamika sosial yang terjadi. Dengan mengedepankan respons terhadap aspirasi masyarakat dan perubahan kondisi sosial, hukum responsif dapat berfungsi untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan relevan. Oleh karena itu, penerapan hukum responsif sangat penting dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang adil, modern, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

D.Pencapaian Keadilan dan Emansipasi Melalui Hukum Responsif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun