B.Politik Hukum dan Peranannya dalam Pembentukan Sistem Hukum
Politik hukum adalah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari hubungan antara hukum dan politik dalam konteks pembuatan, penerapan, dan perubahan hukum. Politik hukum memfokuskan pada bagaimana hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik, serta bagaimana hukum digunakan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu. Dalam konteks ini, hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berinteraksi dengan kekuatan politik yang ada di masyarakat. Politik hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam pembentukan sistem hukum yang akan mengatur kehidupan sosial, politik, dan ekonomi suatu negara (Sanusi dkk., 2020):
- Definisi dan Ruang Lingkup Politik Hukum
Secara umum, politik hukum mengacu pada pengaruh dan peran politik dalam pembentukan dan penerapan sistem hukum. Ini mencakup keputusan-keputusan politik yang memengaruhi substansi hukum, serta cara-cara hukum dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Politik hukum tidak hanya melibatkan pembuatan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup pengaruh ideologi, kepentingan kelompok, dan struktur kekuasaan yang ada dalam suatu negara.
Politik hukum mencakup berbagai dimensi, antara lain:
- Proses Legislasi
Bagaimana keputusan-keputusan politik memengaruhi pembuatan undang-undang atau kebijakan hukum tertentu.
- Penerapan Hukum
Bagaimana hukum diterapkan oleh aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penegakan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan pemerintahan yang baik.
- Reformasi Hukum
Bagaimana perubahan-perubahan dalam sistem politik mendorong perlunya perubahan dalam sistem hukum untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan.
- Hubungan antara Hukum, Politik, dan Masyarakat
Politik hukum menunjukkan bagaimana hukum, sebagai bagian dari struktur negara, tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan politik yang ada. Sebagai instrumen negara, hukum berfungsi untuk mengatur dan menstabilkan hubungan antara individu, masyarakat, dan negara. Hukum menciptakan kerangka untuk penyelesaian konflik, perlindungan hak-hak individu, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, kebijakan hukum sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik yang berlaku, seperti preferensi partai politik, kepentingan kelompok dominan, atau tekanan internasional.
Politik hukum juga menunjukkan bagaimana hukum digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu, seperti:
- Penguatan Kekuasaan
Hukum dapat digunakan untuk memperkuat posisi pemerintah atau kelompok tertentu dalam masyarakat, dengan menciptakan kebijakan yang mendukung status quo.
- Pemberdayaan Masyarakat
Sebaliknya, hukum juga bisa digunakan untuk memberdayakan kelompok yang terpinggirkan atau tidak memiliki kekuasaan, seperti dalam kebijakan yang berfokus pada perlindungan hak-hak minoritas atau kelompok rentan.
- Penciptaan Keadilan Sosial