Mohon tunggu...
ridwansaputra
ridwansaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Direktur

Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif (Akomodasi Perubahan Sosial dan Pencapaian Keadilan)

7 Desember 2024   02:25 Diperbarui: 7 Desember 2024   10:30 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan

A.Konsep Dasar Teori Hukum Responsif Nonet dan Selznick

Teori hukum responsif yang dikembangkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick merupakan pendekatan yang menekankan pentingnya hukum sebagai respons terhadap perubahan sosial dan aspirasi masyarakat. Konsep ini muncul dalam konteks kritik terhadap pendekatan hukum tradisional yang dianggap terlalu mekanistik dan tidak mampu menanggapi dinamika sosial yang terus berkembang. Hukum responsif berfokus pada kemampuan sistem hukum untuk mengakomodasi nilai-nilai sosial yang berubah dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan hukum (Utomo, 2020):

  • Pengertian Hukum Responsif

Secara mendasar, hukum responsif adalah hukum yang tidak hanya berlaku secara kaku, tetapi juga sensitif terhadap perubahan kondisi sosial. Hukum ini berfungsi untuk merespons tuntutan publik, menyelaraskan diri dengan norma dan nilai yang berkembang dalam masyarakat, serta memastikan bahwa keadilan dapat dicapai dalam konteks yang lebih inklusif dan pluralistik. Nonet dan Selznick melihat hukum bukan sebagai struktur yang statis, tetapi sebagai sistem yang berkembang, berubah, dan mampu menanggapi kebutuhan sosial yang berbeda-beda.

  • Karakteristik Hukum Responsif

Beberapa karakteristik utama dari hukum responsif adalah:

  • Keterbukaan terhadap perubahan

Hukum responsif mengakui adanya perubahan sosial yang terus menerus dan berusaha untuk mengakomodasi perubahan tersebut dalam kerangka hukum. Hukum ini tidak bersifat rigid atau statis, melainkan mampu beradaptasi dengan kondisi sosial yang baru.

  • Keadilan sebagai tujuan utama

Hukum responsif menekankan pentingnya keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substansial. Dengan demikian, hukum berfungsi untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memastikan pemerataan hak-hak bagi semua anggota masyarakat.

  • Akomodasi terhadap pluralitas

Hukum responsif berupaya untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan nilai yang ada dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai alat untuk menjembatani berbagai perbedaan yang ada di masyarakat, baik itu terkait dengan budaya, etnis, ekonomi, maupun politik.

  • Partisipasi publik

Hukum responsif mengutamakan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan hukum. Dalam hal ini, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka, sehingga hukum yang dihasilkan lebih mencerminkan kepentingan publik.

  • Perbedaan dengan Pendekatan Hukum Tradisional

Pendekatan hukum tradisional sering kali memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang harus dipatuhi tanpa mempertimbangkan konteks sosial yang lebih luas. Dalam pandangan ini, hukum cenderung bersifat otoriter dan top-down, dengan sedikit ruang bagi partisipasi masyarakat. Sebaliknya, hukum responsif bersifat lebih dinamis dan inklusif, menempatkan hukum sebagai sarana untuk merespons dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, teori hukum responsif mengajak kita untuk memandang hukum sebagai alat yang dapat mengakomodasi perubahan sosial, bukan sebagai struktur yang terisolasi atau statis. Hukum yang responsif terhadap perubahan ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan-tujuan keadilan sosial dan emansipasi bagi seluruh anggota masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun