Surat Tuntutan:
‘’Meski terhalang paper bag, bisa dianalisis ada gerakan tangan Jessica memasukkan 5 gram sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam.
Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama:
‘’Setelah memesan VIC, Jessica lantas mengatur 3 buah paper bag di atas meja 54 sebelum duduk, Jessica memang mengamati posisi dan letak kamera CCTV.
‘’Jika penasihat hukum mengatakan tidak ada seorang saksi pun saksi fakta melihat memasukkan sianida ke dalam gelas VIC, majelis hakim berpendapat oleh karena selama 51 menit sejak minuman VIC disajikan hingga datangnya saksi Hani dan korban duduk di meja nomor 54 hanya terdakwalah yang menguasai VIC di meja 54. Maka sesuai hati nurani majelis hakim Jessica sangat mengetahui dan mengamati siapa yang memasukkan sesuatu dalam VIC.
Keterangan saksi-saksi berdasarkan berita acara persidangan (BAS): -
‘’Uraian fakta (hukum) judex facti Tingkat Pertama tidak benar karena karena bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Surat Dakwaan:
‘’Rentang pukul: 16:30-16:45 WIB Jessica memasukan racun Natrium Sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe untuk Mirna’’
Surat Tuntutan:
‘’Hasil rekaman CCTV selama 16:00-16:45 WIB, Jessica terlihat menguasai es kopi Vietnam di meja nomor 54. Terdakwa selaku pemesan telah menentukan kadar sianida di dalam minuman es kopi Vietnam dengan dosis yang mematikan’’