Karena niat itu harus sudah ada pada saat pelaku tersebut sebelum memutus kehendaknya dan dengan telah memutus kehendaknya, maka niat sudah ada sejak sesaat setelah pelaku memutuskan kehedaknya dan memutus kehendak dalam suasana tenang sesuai syarat pertama pembunuhan berenana yakni ketika memutuskan membeli sianida, kemudian sianida itu dibeli, disimpan, dibawa dengan menggunakan wadah, ditaruh dimana setelah berangkat dari rumah, hingga kemudian dituangkan. Dan disini banyak yang terputus yakni tidak diketahui kapan sianida dibeli, dimana belinya, setelah dibeli, disimpan dimana, dibawa menggunakan apa sianida, ditaruh dimana sebelum dituangkan, terlebih lagi dalam CCTV tidak ada gerakan memasukan apapun dari tangan Terdakwa ini.
Mestinya kalau Terdakwa meracun korban Mirna, harusnya ada gerakan menuangkan kedalam gelas Vietnamesse Ice Coffe, tetapi fakta dari CCTV yang dihadirkan pada Tingkat Judex Facti , yang pernah diputar oleh Sdr. JPU, sama sekali tak ada gerakan tangan Terdakwa ke dalam gelas Vietamesse Ice Coffe yang diseruput korban Mirna. Sehingga jika Terdakwa dituduh meracun korban Mirna, pertanyaan besarnya adalah: Merjuk pada persyaratan pertama,dalam momen mana tersedia waktu yang sejak timbulnya kehendak sampai pelaksanaan kehendak? Karena pada momen ketika Terdakwa ke Grand Indonesia untuk membeli hadiah untuk korban Mirna bukan merupakan bagian dari tersedia waktu untuk berpikir untuk menuang sianida, karena butuh ketenangan dalam memutuskan menuang sianida di Olivier Cafe.
Karena, momen yang harusnya ada jika Terdakwa ini menuang sianida adalah momen tidak lagi ke Grand Indonesia/langsung menuang sianida setelah kopi disedu, karena niatnya sudah ada sejak saat memutus kehendak dalam suasana yang tenang (memutus kehendak yang berangkat dari niat di rumah sehingga sianida dibawa , dicarikan wadahnya untuk membawa sianida agar tidak tumpah).
Karena untuk mengambil keputusan membawa sianida harus diputuskan dalam suasana tenang, termasuk pula harus bisa berpikir jernih sehingga sianida diputuskan dibawa, dan membawa sianida adalah perwujudan dari niat dan hanya dalam suasana yang tenang kehendak bisa diputuskan artinya sudah diputuskan sebelum membeli sianida sehingga sebagai wujud pelaksanaan niat, dibeli sianida. Karena di Grand Indonesia (saat Terdakwa membeli haduiah untuk korban Mirna) tidak memberikan ketenagan sedikit pun, karena tempat ramai tidak bisa memberikan ketenangan bagi seseorang.
Terlebih lagi, syarat kedua pembunuhan berencana mensyaratkan syarat yang mutlak yakni harus ada tersedia waktu sejak timbulnya niat hingga pelaksaan kehendak (niat), yang artinya niat itu tidak bisa muncul secara tiba-tiba, harus sudah melalui pemikiran yang jernih dan pemikiran yang jernih hanya bisa timbul setelah pelaku memutuskan membeli kehendaknya dalam suasana yang tenang, sehingga Terdakwa ini sama sekali tidak tersedia sejak timbulnya niat sampai pada pelaksanaan kehendak.Karena fakta juga TELAH MEMBUKTIKAN bahwa syarat kedua ini tidak terpenuhi sama sekali karena tak ada gerakan tangan Terdakwa ke dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe.
Syarat ketiga: Pelaksanaan kehendak dengan tenang. Syarat ketiga ini juga sama sekali tidak terpenuhi. Justru tidak ada suasana tenang sama sekali di Olivier Cafe. Olivier Cafe sangat berbahaya bagi Terdakwa ini untuk menuangkan sianida terlebih lagi semua gerak-geriknya dapat terekam kamera CCTV yang menyorot dari berbagai sudut di kafe tersebut. Meskipun dikatakan tertutup paper bag, alasan itu harus dikesampingkan dengan pertanyaan yang sangat logis, yakni: Ada CCTV dari berbagai sudut arah di kafe, tapi jika dalam CCTV tak ada gerakan apapun dari tangan Terdakwa, apakah kita tetap memaksakan Terdakwa ini harus bersalah , meskipun bukti BB IV telah membuktikan BAHWA cairan lambung korban yang diambil 70 menit setelah kematian adalah NEGATIF SIANIDA..haruskah tetap dipaksakah bersalah?Tak hanya itu jarak antar meja Terdakwa ke meja lainnya juga sangat berdekatan sehingga tidak logis jika Terdakwa ini didakwa menuang sianida di kafe dalam suasana yang sama sekali tidak memberikan ketenangan bagi Terdakwa.
6.1.15. Unsur “Merampas Nyawa Orang Lain”
Bahwa timbulnya akibat berupa hilangnya nyawa orang lain atau matinya orang lain dalam suatu tindak pidana pembunuhan merupakan syarat mutlak. Dalam perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a). Adanya wujud perbuatan;
b). Adanya suatu kematian;
c). Adanya hubungan sebab dan akibat (kausalitas) antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan yakni kematian (orang lain).