6.1.4. Bahkan keterangan dokter Klinik Damayanti, Klinik di Grand Indonesia, Dr. Joshua dalam BAP telah menerangkan bahwa sesaat  setelah tiba di Klinik Damayanti, korban Mirna hanya pingsan, badan masih hangat, pandangan mata kosong dan pasien masih bisa berinteraksi, tensi darahnya pun normal. Dr. Joshua sempat memberikan oksigen, mengecek denyut nadi dan pernafasan/ Denyut nada 80 kali per/menit, normal DAN tidak ditemukan tanda-tanda keracunan pada korban Mirna sesaat setelah korban Mirna dibawa menggunakan kursi roda ke Klinik Damayanti.
6.1.5. Unsur ‘’Dengan rencana lebih dulu’’
‘’Terdakwa tampak gugup dan tidak fokus saat mengetahui ada saksi Hani, bahkan Terdakwa pun tidak mengetahui siapa yang dipeluknya lebih dulu apakah saksi Hani atau korban Mirna. Bahkan Terdakwa pun mengetahui ada lalat yang menghinggap ke dalam gelas VIC.
6.1.6. Bahwa maksud unsur ini judex facti harus bisa menguraikan bagaimana perencanaan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga judex facti berkesimpulan Terdakwa melakukan pembunuhan berencana, tetapi yang terjadi justru judex facti kembali membuat karangan-karangan cerita yakni dengan pertimbangan bahkan Terdakwa saja tahu ada lalat yang menghinggap ke dalam gelas berisi VIC. Padahal selama persidangan tak ada seorang saksi atau ahli pun yang menyebut ‘’lalat’’, tapi tiba-tiba ‘’lalat’’ menjadi pertimbangan judex facti untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa. NAMUN SECARA GARIS BESAR, TERNYATA judex facti TIDAK BISA SAMA SEKALI menguraikan perencanaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Terdakwa.
6.1.7. Unsur ‘’Merampas nyawa orang lain’’
‘’Menyatakan, unsur merampas nyawa orang lain telah sah terbukti. Bahwa kopi tersebut dikuasai Terdakwa selama 51 menit, digeser-geser Terdakwa ke posisi nanti korban Mirna duduk, sehingga majelis hakim berpendapat Terdakwa yang paling dominan untuk menaruh racun. Pendapat para ahli dan penasihat hukum yang menyatakan tidak ada Natrium Sianida (NaCN) di tubuh Mirna haruslah ditolak.
6.1.8. Bahwa judex facti sangat keliru dan tersesat karena tidak ada bukti sidik jari Terdakwa pada gelas yang dituduh judex facti digeser-geser oleh Terdakwa,karena jika  benar Terdakwa menggeser-geser gelas maka harusnya ada sidik jadi Terdakwa yang menempel di gelas tersebut, tetapi faktanya tidak ada sidik jari Terdakwa di gelas tersebut. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 terungkap fakta yang tak pernah diungkap dalam persidangan, yakni TERNYATA KORBAN MIRNA YANG MEMASUKAN SEDOTAN. (Baca dalam penjelasan awal dalam memori banding)
6.1.9. Bahwa saksi dari penyidik Polsek Metro Tanah Abang, Nugroho tidak pernah diajukan ke depan persidangan untuk dimintai keterangannya terkait perkara ini. Keterangan saksi Nugroho dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam tingkat penyidikan menyebutkan bahwa sisa VIC yang dipindahkan ke dalam 2 gelas dan 1 botol tersebut dilakukan pada 8 Januari 2016,PADAHAL FAKTANYA saksi Yohanes pada 7 Januari 2016 yang diperintahkan Devi Siagian selaku Manajer Kafe Olivier, memerintahkan Yohanes memindahkan sisa VIC dari gelas yang diminum korban Mirna ke dalam satu botol ukuran besar dan oleh Yohanes , hal tersebut dibenarkan di depan persidangan, dimana Yohanes menyatakan bahwa sisa VIC yang ada di dalam gelas VIC yang merupakan sisa yang diminum korban Mirna sudah dituang habis  ke dalam 1 botol berukuran besar pada 7 Januari 2016 dan langsung disita oleh Labfor Mabes Polri dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan sisa kopi tersebut. Dan oleh Labfor Mabes Polri sisa kopi dalam 1 botol ukuran besar dipindahkan lagi ke dalam 2 botol dan 1 gelas. DAN YANG MENJADI KEJANGGALAN TERBESARNYA HINGGA HARI INI ADALAH ‘’SISA KOPI YANG MANA YANG DIPINDAHKAN SAKSI NUGROHO PADA TANGGAL 8 JANUARI 2016?  KARENA SISA KOPI SUDAH DIPINDAHKAN/DITUANGKAN HABIS PADA TANGGAL 7 JANUARI 2016 OLEH SAKSI YOHANES ATAS PERINTAH SAKSI DEVI SIAGIAN SELAKU MANAJER OLIVIER KAFE, DAN LANGSUNG DISITA PENYIDIK DARI LABFOR PADA TANGGAL 7 JANUARI 2016  ITU JUGA. SISA KOPI SUDAH DI LABFOR, YANG DIPINDAHKAN SAKSI NUGROHO, SISA KOPI SIAPA DAN DARIMANA SISA KOPI ITU DIDAPAT?
6.1.10.  Bahwa saksi Sri Wahyuni tidak pernah diajukan ke depan persidangan untuk dimintai keterangannya terkait perkara ini. Keterangan saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dalam tingkat penyidikan menerangkan bahwa saksi bertanya kepada Terdakwa terkait celana Terdakwa yang robek, tetapi oleh Terdakwa diperintahkan buang karena tidak bisa dipakai lagi. Dan dibuangnya celana tersebut telah mengakibatkan terbentuknya opini dimana-mana seolah-olah celana itu robek karena ada sisa sianida.  Tetapi jika celana tersebut robek karena sianida, tidak mungkin celana tersebut ditaruh Terdakwa di keranjang baju kotor yang biasa dicuci oleh pembantu Terdakwa. Fakta lain yang bisa mematahkan anggapan celana robek karena sianida adalah CCTV, meskipun CCTV sudah di-tampering pun (ditambah frame, dihapus frane, dan penambahan pencahayaan frame), CCTV tetap sama sekali tidak menujukan adanya gerakan apapun dari Terdakwa ke dalam gelas berisi VIC. Dan Dalam CCTV , Tangan Terdakwa jelas-jelas merangkul tubuh korban Mirna dan saksi Hani, dan jika tangan Terdakwa memegang sianida, maka pasti baju yang tersentuh tangan Terdakwa akan robek juga karena tajamnya zat sianida, tetapi fakta membuktikan bahwa baju korban Mirna dan saksi Hani yang tersentuh tangan Terdakwa saat dipeluk Terdakwa, baju itu tidak robek. Kalau benar tangan Terdakwa ‘’melepuh karena memegang sianida’’, sebagaimana yang menjadi pertimbangan judex facti. baju korban Mirna dan saksi Hani pasti akan membekas/meninggalkan jejak bekas sianida di baju korban Mirna dan saksi Hani jika benar tersentuh tangan yang melepuh karena memegang sianida’’, tetapi fakta telah membuktikan tidak ada bekas apapun pada baju yang tersentuh tangan Terdakwa, yang oleh judex facti dianggap ‘’melepuh karena memegang sianida’’, terlebih lagi baju lebih tipis daripada celana.
6.1.11. Menguji unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP
6.1.12. Unsur ‘’Barangsiapa’’