Bahwa mengacu pada 3 (tiga) syarat mutlak perbuatan merampas nyawa orang lain, maka di temukan fakta hukum sebagai berikut:
a. Bahwa tidak adanya wujud perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
b. Bahwa adanya kematian Korban Mirna dalam perkara ini namun bukan disebabkan oleh perbuatan Terdakwa
c. Bahwa terkait dengan hubungan sebab dan akibat (kausalitas) antara perbuatan dan akibat kematian tidak terbukti pada Terdakwa karena sebagaimana telah dibahas sebelumnya, Terdakwa bukanlah pelaku tindak pembunuhan berencana terhadap Mirna, terlebih lagi ada BB IV yakni cairan lambung yang diambil dalam waktu 70 menit setelah kematian hasilnya adalah negatif Natrium Sianida (NaCN).
Dan dari semua fakta yang diuraikan di atas, maka terbuktilah Terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida.
Sehingga berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding (Terdakwa) memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan memberikan putusan............
- Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala Wongso, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP;
- Merehabilitasi  dan memulihkan nama baik Terdakwa Jessica Kumala Wongso, sesuai dengan harkat dan martabatnya;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari Rumah Tahanan Negara pada;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
- Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya majelis hakim yang mulia menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Pemohon Banding (Terdakwa) dengan mempertimbangkan: Tidak terbukti perbuatan yang dituduhkan terhadap Terdakwa.
Demikian Memori Banding ini kami sampaikan atas perkenan Majelis Hakim kami haturkan terima kasih.....
Catatan: Memori banding ini dibuat penulis dalam waktu 3 minggu lebih...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H