1. Judex Facti Tingkat Pertama telah keliru dalam menilai dan menyimpulkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan.
1.1. Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan fakta yang diungkapkan oleh judex facti Tingkat Pertama sebagai fakta hukum karena fakta yang diungkapkan oleh judex facti Tingkat Pertama tersebut merupakan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.Oleh karena itu fakta hukum tersebut tidak bisa dijadikan kesimpulan dalam putusan judex facti karena semua bertentangan dengan unsur-unsur dalam pasal 340 KUHP.
1.2. Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan fakta yang dinyatakan judex facti Tingkat Pertama sebagai fakta hukum, karena kesimpulan hukum judex facti Tingkat Pertama tersebut berbeda 180 derajat dengan fakta hukum yang sebenarnya.
2. Judex Factie tingkat pertama telah memanipulasi fakta yang diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan sebagai fakta hukum yang terungkap di depan persidangan
2.1. Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan judex facti Tingkat Pertama yang menjadikan fakta (hukum) dalam pertimbangan hukum tersebut seolah-olah merupakan fakta (hukum) yang terungkap di depan persidangan;
2.2. Bahwa fakta hukum yang diuraikan pada bagian pertimbangan hukum oleh judex facti Tingkat Pertama, nyata-nyata merupakan hasil dari manipulasi fakta (hukum) yang dilakukan judex facti Tingkat Pertama. Uraian fakta dalam pertimbangan fakta hukum yang tersebut di atas adalah asumsi judex facti, karena ada fakta hukum yang sebenarnya yang menujukan bahwa korban Mirna mati bukan karena Natrium Sianida, tetapi justru fakta hukum tersebut diabaikan dan tidak dijadikan pertimbangan sama sekali oleh judex facti Tingkat Pertama.
Padahal  jelas-jelas ada saksi yang menerangkan fakta hukum dan fakta yang diterangkan tersebut bersesuaian dengan saksi lainnya yang juga didukung dengan alat bukti lainnya yakni Hasil Labkrim Mabes Polri, Hasil Resume Medis RS Abdi Waluyo 6 Januari 2016 dan Surat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016.
2.3. Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama, karena seluruh pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama tersebut tidak berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap di depan persidangan. Judex facti Tingkat Pertama dalam putusannya memakai pertimbangan yang bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan.
2.4. Bahwa sesungguhnya sebagian besar dari fakta hukum yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum oleh judex facti Tingkat Pertama bertentangan dengan  banyak fakta hukum yang telah diabaikan oleh judex facti Tingkat Pertama. Oleh karena itu, putusan judex facti Tingkat Pertama ‘’batal demi hukum’’ karena tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan.....
‘’Surat putusan pemidanaan memuat: pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa’’...
2.5. Bahwa fakta (hukum) yang dijadikan bahan pertimbangan oleh judex facti Tingkat Pertama yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan Terdakwa, akan kami uraiankan dalam pembahasan  terhadap unsur-unsur yang diterapkan oleh judex facti Tingkat Pertama, sehingga akan terlihat dengan nyata bahwa fakta tersebut adalah fakta yang bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya. Bahkan uraian fakta hukum tersebut sama persis dengan apa yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.........