2.6. Bahwa, judex facti tanpa ragu-ragu sedikitpun  dan dengan begitu berani seolah-olah memposisikan dirinya sebagai dokter, karena dalam putusannya judex facti menjelaskan korban Mirna mati karena sianida, padahal judex fati tidak memiliki kompetensi sama sekali terkait penyebab matinya seseorang, karena judex facti adalah HAKIM BUKAN DOKTER.
2.7. Bahwa tidak ada otopsi dalam kasus kematian korban Mirna, padahal jika tidak diotopsi, maka penyebab kematiannya tidak akan bisa dipastikan, karena satu-satu jalan di Indonesia untuk mengetahui penyebab matinya seseorang adalah HARUS MELALUI OTOPSI dan bahkan hampir tidak ada di dunia ini yang tidak dilakukan otopsi terhadap korban yang mati dengan cara yang tidak wajar.
2.8. Bahwa di tingkat judex facti, yang diungkap HANYA ADA 1 buah  flash disk berkapasitas 32 GB, TETAPI TERNYATA ADA 1 buah plash disk lagi yang tak pernah diungkapkan di persidangan, yakni adanya plash disk berkapasitas 64 GB. Dengan kata lain, ada bukti lain yang tidak pernah diungkap/dismpan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan.
3. Kemiripan antara Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan dan Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama:
Surat Dakwaan:
‘’ Mirna menasihati Jessica agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal. ’Terdakwa marah dan sakit hati sehingga memutus komunikasi dengan korban. Sehingga membuat Terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati kepada Mirna. Untuk membalas sakit hatinya, Jessica merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna’’
Surat Tuntutan:
‘’Jessica membunuh korban Mirna karena sakit hati karena korban Mirna menasihati soal hubungannya dengan mantan pacarnya, Patrick. Terdakwa akhirnya putus dengan Patrick dan melatarbelakangi peristiwa hukum dengan polisi Australia. Akumulasi ini semakin membuatnya sakit hati ditambah sifat pemarah Terdakwa dan merencanakan pembunuhan terhadap korban Mirna. Dengan motivasi tersebut Penuntut Umum menilai, hal itu yang membuat Terdakwa membalaskan sakit hatinya kepada korban Mirna’’.
Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama:
‘’Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baikternyata membuat Terdakwa sakit hati sebab Terdakwa terobsesi dengan Patrick. Menimbang sebagai bukti bahwa Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan Terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu’’
Uraian fakta (hukum) judex facti Tingkat Pertama tidak benar karena bertentangan dengan keterangan Terdakwa. Karena Terdakwa tidak pernah sama sekali bercerita soal Patrcik kepada siapapun juga karena pada saat itu Terdakwa belum pacaran dengan Patrick, Terdakwa baru hanya sebatas pendekatan (PDKT).