Jakarta Pusat
Melalui:
Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Raya
Jakarta Pusat
Dengan ini menyampaikan Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.,, tertanggal 27 Oktober 2016, yang amar berbunyi sebagai berikut: -----------
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
- Menjatuhkan pidana penjara Terhadap Terdakwa selama 20 tahun.
- Â Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya pada pidana yang dijatuhkan kepadanya
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa nomor 1 sampai nomor 18 dirampas untuk dimusnahkan, Nomor 19 sampai nomor 29 terlampir dalam berkas perkara, Nomor 30 dikembalikan kepada Arief Soemarko, Nomor 31 sampai nomor 45 dikembalikan kepada restoran Olivier melalui saksi Devi Siagian.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST., tanggal 27 Oktober 2016 yang diucapkan dalam sidang tebuka untuk umum pada hari Kamis 27 Oktober 2016, Terdakwa Jessica Kumala Wongso selanjutnya disebut sebagai pemohon Banding, telah menyatakan Permohonan Banding pada hari Kamis 27 Oktoer 2016 sesuai dengan akta Permintaan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menyatakan,,,,,
‘’Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat (2) KUHAP’’.
Demikian pula penyerahan Memori Banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang sebagaimana yang diatur dalam pasal 237 KUHAP yang menyatakan bahwa...