Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Babak Baru Kasus Mirna: Memori Banding Jessica Kumala Wongso

10 Desember 2016   12:19 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: Kompas.com)

Jakarta Pusat

Melalui:

Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Raya

Jakarta Pusat

Dengan ini menyampaikan Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.,, tertanggal 27 Oktober 2016, yang amar berbunyi sebagai berikut: -----------

Mengadili

  1. Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
  2. Menjatuhkan pidana penjara Terhadap Terdakwa selama 20 tahun.
  3.  Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya pada pidana yang dijatuhkan kepadanya
  4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
  5. Menetapkan barang bukti berupa nomor 1 sampai nomor 18 dirampas untuk dimusnahkan, Nomor 19 sampai nomor 29 terlampir dalam berkas perkara, Nomor 30 dikembalikan kepada Arief Soemarko, Nomor 31 sampai nomor 45 dikembalikan kepada restoran Olivier melalui saksi Devi Siagian.
  6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000

Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST., tanggal 27 Oktober 2016 yang diucapkan dalam sidang tebuka untuk umum pada hari Kamis 27 Oktober 2016, Terdakwa Jessica Kumala Wongso selanjutnya disebut sebagai pemohon Banding, telah menyatakan Permohonan Banding pada hari Kamis 27 Oktoer 2016 sesuai dengan akta Permintaan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menyatakan,,,,,

‘’Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat (2) KUHAP’’.

Demikian pula penyerahan Memori Banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang sebagaimana yang diatur dalam pasal 237 KUHAP yang menyatakan bahwa...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun