E. Bahwa pemohon banding keberatan dan tidak sependapat dengan keputusan judex facti dikarenakan adan pengabaian terhadap kewajiban yang harusnya dilakukan penyidik tetapi justru diabaikan sama sekali, yakni pengabaian terhadap Peraturan Kapolri No 10/2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia, Khususnya pemeriksaan barang bukti keracunan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58 wajib memenuhi persyaratan:
a. Organ/jaringan tubuh: ;
1) lambung beserta isi (100 gr)
2) hati (100 gr);
 3) ginjal (100 gr);
 4) jantung (100 gr) ;
5) jaringan lemak bawah perut (100 gr) ;
6) otak (100 gr) ;
b. Cairan tubuh:
1) urine (25 ml) ;
2) darah (10 ml);