Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Babak Baru Kasus Mirna: Memori Banding Jessica Kumala Wongso

10 Desember 2016   12:19 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: Kompas.com)

E. Bahwa pemohon banding keberatan dan tidak sependapat dengan keputusan judex facti dikarenakan adan pengabaian terhadap kewajiban yang harusnya dilakukan penyidik tetapi justru diabaikan sama sekali, yakni pengabaian terhadap Peraturan Kapolri No 10/2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia, Khususnya pemeriksaan barang bukti keracunan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58 wajib memenuhi persyaratan:

a. Organ/jaringan tubuh: ;

1) lambung beserta isi (100 gr)

2) hati (100 gr);

 3) ginjal (100 gr);

 4) jantung (100 gr) ;

5) jaringan lemak bawah perut (100 gr) ;

6) otak (100 gr) ;

b. Cairan tubuh:

1) urine (25 ml) ;

2) darah (10 ml);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun