Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur bahwa sanksi berupa pengeluaran atau pemindahan siswa harus melalui tahapan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali siswa.
Keputusan itu tidak boleh dilakukan sepihak oleh pihak sekolah tanpa alasan yang kuat.
6. Hukuman Berlebihan yang Mengabaikan Hak untuk Belajar
Hukuman yang menghalangi siswa untuk belajar, seperti melarang siswa masuk kelas atau membuat siswa tidak mengikuti pelajaran, juga termasuk dalam larangan.Â
Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.Â
Hukuman yang menghambat siswa untuk belajar bertentangan dengan tujuan pendidikan itu sendiri dan tidak mendukung pembinaan yang konstruktif.
7. Penggunaan Pekerjaan Fisik yang Berat atau Membahayakan
Mengharuskan siswa melakukan pekerjaan fisik yang berat atau berbahaya, seperti mengangkat benda berat atau membersihkan area yang tidak aman, adalah tindakan yang dilarang.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan siswa dalam aktivitas sekolah.
Hukuman fisik berlebihan dapat membahayakan keselamatan siswa dan bertentangan dengan prinsip pembinaan yang mendidik.
Kesimpulan