Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hukuman yang Sah dan Benar Sesuai Undang-Undang/Permendikbud dalam Mendisiplinkan Siswa Berdasarkan Hukum yang Berlaku

3 November 2024   17:02 Diperbarui: 3 November 2024   17:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dulu Bu Ani dikenal sebagai guru yang suka memberi anak hukuman fisik menyehatkan seperti push up. Bila baju siswanya keluar, tak pakai dasi, kacu, tak pakai sepatu, buang sampah sembarangan, dan makan berdiri.

Namun, sejak kasus beberapa guru viral di medsos, Bu Ani juga mulai dirayapi rasa takut. Apalagi saat ini murid di sekolahnya kebanyakan berorangtua dari kalangan penegak hukum. Beliau ngeri bila harus berhadapan dengan hukum.

Bu Ani dan teman-teman guru sekarang lebih senang bermain mata. Bila guru melihat baju siswanya keluar, tak pakai dasi, kacu, tak pakai sepatu, buang sampah sembarangan, dan makan berdiri, mereka guru berkode-kodean memejamkan mata. Memejamkan mata artinya, diam saja. "Pura-pura tak tahu saja."

Meski sebetulnya pendidikan tidak hanya berfokus pada kemampuan akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter siswa, namun guru takut berurusan dengan orangtua siswa.

Meski guru memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai disiplin yang diperlukan dalam kehidupan, namun, dalam mendisiplinkan siswa sekarang ini, guru harus mempertimbangkan jenis hukuman yang sesuai agar tidak melanggar hak-hak siswa yang dilindungi oleh undang-undang. 

Pemberian hukuman harus tetap memiliki tujuan mendidik, menjaga martabat siswa, serta tidak menimbulkan efek traumatis. Meski para wakil kepala tetap menghimbau siswa untuk mendisiplinkan diri mereka.

"Ananda. Sampah buang ke tempat sampah ya!"

Ilustrasi Sampah Plastik Siswa:Foto Dokpri
Ilustrasi Sampah Plastik Siswa:Foto Dokpri

Berdasarkan Undang-Undang dan peraturan terkait, jenis hukuman yang sah dan benar yang dapat diterapkan oleh guru dalam mendisiplinkan siswa adalah:

1. Teguran dan Peringatan Lisan

Teguran lisan merupakan bentuk hukuman paling sederhana dan sesuai untuk pelanggaran ringan. Dasar hukumnya dapat merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan bahwa guru harus bertindak sesuai kode etik profesional.

Dalam kode etik tersebut, guru harus menghormati hak-hak siswa sehingga teguran lisan perlu dilakukan dengan bijak dan bertujuan untuk memberikan pembinaan. Bukan menghina. Misalnya ketika siswa di hadapan kita guru lewat tanpa memakai dasi. Kita beri teguran lisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun