Permendikbud No. 82 Tahun 2015 dan Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 mengatur bahwa siswa berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan rasa takut dan trauma.
Hukuman psikis dapat berdampak buruk pada kesehatan mental siswa dan menurunkan motivasi belajar.
3. Hukuman yang Mempermalukan atau Merendahkan Martabat
Hukuman yang mempermalukan siswa, seperti memaksa siswa berdiri di depan kelas dengan tujuan membuat malu atau memberikan label negatif, dilarang keras.Â
Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menjamin hak semua orang untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat.
Sebaliknya, guru harus menghindari perilaku yang dapat membuat siswa kehilangan harga diri.
4. Diskriminasi dalam Pemberian Hukuman
Diskriminasi dalam bentuk hukuman berdasarkan latar belakang sosial, agama, atau kemampuan akademik siswa merupakan pelanggaran hukum.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melarang tindakan diskriminatif dalam pendidikan.Â
Semua siswa memiliki hak untuk diperlakukan secara adil, dan hukuman harus didasarkan pada kesalahan yang dilakukan, bukan pada faktor pribadi siswa.
5. Mengeluarkan atau Memindahkan Siswa Secara Sepihak
Mengeluarkan atau memindahkan siswa tanpa proses yang sesuai prosedur adalah tindakan yang melanggar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.