Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hukuman yang Sah dan Benar Sesuai Undang-Undang/Permendikbud dalam Mendisiplinkan Siswa Berdasarkan Hukum yang Berlaku

3 November 2024   17:02 Diperbarui: 3 November 2024   17:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Begitu juga dengan Andi pada cerita di atas. Ditegur secara lisan oleh Ibu Ani ketika ketahuan tak mengerjakan PR di rumah. Namun Andi kaget dengan teguran itu. Bu Ani faham, beliapun mendatangi Andi secara khusus.

2. Pembinaan Melalui Tugas Khusus

Pembinaan melalui tugas khusus, juga bisa menjadi pilihan. Seperti menggantikan piket kelas untuk membersihkan ruang kelas. Hukuman ini bisa diberikan saat guru mengajar di jam terakhir. Gurupun bisa mengawasi hukuman sepulang sekolah. 

Membuat ringkasan pelajaran, juga sejalan dengan nilai-nilai pendidikan. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menegaskan bahwa hukuman yang diberikan harus berfungsi sebagai pembinaan.

Melalui tugas khusus, siswa dapat belajar tanggung jawab dan disiplin tanpa merasa dihukum secara berlebihan. Tugas ini bisa kita terapkan di saat mengajar pada jam 1 2 3 atau jelang istirahat pertama. Sambil temannya belajar, ia bisa meringkas.

3. Konseling dan Pendampingan

Ini hukuman yang diberikan jika tingkat kenakalan siswa sudah meresahkan sekolah. Misalnya, suka memeras uang adik kelas, mencuri, dan membullying. Kasus ini sedang marak di sekolah dasar dan menengah. Kakak kelas memeras, mencuri, dan membully.

Pendekatan konseling dilakukan bersama guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas. Bimbingan ini bertujuan untuk menemukan solusi dan akar masalah perilaku siswa. Ini sesuai dengan prinsip pendidikan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan tidak diskriminatif.

Konseling memungkinkan siswa merasakan dukungan dan pendampingan, bukan sekadar hukuman. Bila siswa berubah sejalan dengan konseling, siswa bisa terus sekolah. Namun, bila siswa tak berubah, apalah daya, siswa harus pindah belajar ke sekolah lain.

Baru-baru ini, memang siswa marak merokok, ngevape, dan sejenisnya. Siswa seperti ini butuh dukungan orangtua, psikiater, dan guru Bimbingan Konseling. Kita khawatir mereka kecanduan. Malah nanti terjerumus pada ganja dan narkoba.

Cuma sayang, kadang guru terlalu bersemangat membasmi tanpa memiirkan resiko untuk diri mereka sendiri. Seperti guru Zaharman, "Zaharman (58), seorang guru SMAN 7 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diketapel oleh Arpanjaya (45), ayah dari PD (16) pada Selasa (01/08) lalu. 

Penyebabnya adalah Arpanjaya tidak terima atas laporan anaknya yang ditegur karena merokok di kantin sekolah. Akibatnya, Guru tersebut mengalami kebutaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun