Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hukuman yang Sah dan Benar Sesuai Undang-Undang/Permendikbud dalam Mendisiplinkan Siswa Berdasarkan Hukum yang Berlaku

3 November 2024   17:02 Diperbarui: 3 November 2024   17:22 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Palu Hukum: Foto by Kompas.com

Selain diketapel, Arpanjaya juga melaporkan Zaharman ke polisi pada Kamis (3/8). Saat diperiksa, PD membantah tuduhan merokok di kantin sekolah dan menyebut temannya yang melakukan perbuatan tersebut. Bukan dia."(Kumparan News)

Guru Zaharman pun sebetulnya memiliki hak untuk melaporkan balik Arpanjaya atas tindakan kekerasan yang dilakukan kepadanya.

Dalam kasus ini, apa yang dialami Pak Zaharman dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka serius. Berdasarkan hukum di Indonesia, tindakan seperti ini diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Jika penganiayaan tersebut menyebabkan kebutaan, maka ancaman hukuman bisa lebih berat. Korban dapat melaporkan Pelaku ke pihak berwajib (Polisi) dengan bukti-bukti seperti:

1. Hasil Visum: Hasil pemeriksaan medis yang menyatakan kebutaan dan cedera lainnya yang diakibatkan oleh tindakan Pak Arpanjaya.
2. Saksi Mata: Jika ada saksi yang melihat kejadian, mereka bisa mendukung laporan Pak Zaharman.
3. Rekaman CCTV atau Bukti Lainnya: Jika ada rekaman yang menunjukkan kejadian, ini bisa menjadi bukti tambahan.

Selain itu, karena tindakan guru Zaharman (menegur siswa yang merokok) merupakan bagian dari tugasnya sebagai pendidik untuk menegakkan disiplin di sekolah. Ia juga dapat mempertimbangkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Undang-undang ini menyebutkan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, terutama saat menjalankan tugas mereka.

4. Pembatasan Hak Istimewa

Hukuman dalam bentuk pembatasan hak istimewa, seperti larangan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara, juga sejalan dengan konsep pengembangan diri dan disiplin. Namun, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 menekankan bahwa hukuman harus bersifat proporsional.

Guru harus memastikan bahwa hukuman ini tidak berdampak negatif terhadap perkembangan akademik atau sosial siswa. Tak merusak mental siswa. Hanya sekedar memberi efek jera sehingga siswa tak mengulangi lagi kesalahan yang sama.

Misalnya seorang siswa tertangkap merokok di lingkungan kantin sekolah. Guru harus memiliki barang bukti. Rokok dan saksi saat pihak sekolah mengadakan pertemuan dengan orang tua atau wali murid siswa itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun