Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hukuman yang Sah dan Benar Sesuai Undang-Undang/Permendikbud dalam Mendisiplinkan Siswa Berdasarkan Hukum yang Berlaku

3 November 2024   17:02 Diperbarui: 3 November 2024   17:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekolah memutuskan untuk memberikan skorsing. Siswa yang ketahuan merokok itu diberi skorsing selama tiga hari. Selama masa skorsing, siswa ini tidak diperkenankan mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Untuk menutupi pelajaran yang tertinggal, siswa tersebut diminta membuat ringkasan materi yang diajarkan selama masa skorsing. Setelah kembali, ia diwajibkan melakukan sesi konseling dengan guru bimbingan konseling untuk membahas dan memahami kesalahannya.

5. Penulisan Surat, Refleksi, atau Esai Korektif

Penulisan surat, refleksi, atau esai merupakan metode hukuman yang memungkinkan siswa merenungkan perbuatannya secara mendalam. Hal ini sejalan juga dengan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur agar anak tidak mengalami tekanan berlebihan atau merendahkan martabat. 

Metode ini memungkinkan siswa belajar dari kesalahan tanpa merasa dihukum secara fisik atau mental. Siswa disuruh membuat surat berisi perjalanan dan sebab-sebab tidak disiplin. Misalnya siswa Andi tak mengerjakan tugas. 

Andi diberi tugas menceritan asal mula tak mengerjakan tugas. Menceritakan kronologi kegiatan Andi di rumah sehari semalam. Sehingga di surat itu nanti akan ditemukan sebab musabab ia tak mengerjakan tugasnya.

6. Kerja Sosial atau Gotong Royong di Lingkungan Sekolah

Kerja sosial atau gotong royong di lingkungan sekolah, seperti membersihkan halaman atau membantu menyusun perpustakaan, juga sejalan dengan asas pendidikan karakter. Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter mendorong kegiatan yang mengajarkan rasa tanggung jawab sosial dan gotong royong.

Hukuman ini tidak hanya menanamkan nilai disiplin, tetapi juga membantu siswa merasa lebih terhubung dengan lingkungan sekolah. Contoh penerapan hukuman kerja sosial atau gotong royong di sekolah yang sejalan dengan asas pendidikan karakter dalam Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter:

1. Membersihkan Lingkungan Sekolah

Seorang siswa tertangkap membuang sampah sembarangan di sekolah. Sebagai bentuk pembinaan, siswa tersebut diminta untuk membersihkan halaman sekolah atau taman selama satu minggu setiap pulang sekolah. Guru harus siap mengawasi.

2. Menyusun dan Merapikan Buku di Perpustakaan

Siswa yang sering terlambat datang ke kelas diberikan sanksi berupa membantu staf perpustakaan dalam menyusun dan merapikan buku. Setiap pagi selama dua minggu, sebelum bel sekolah berbunyi, siswa ini datang lebih awal untuk menata buku di rak dan memastikan perpustakaan rapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun