Dalam mendisiplinkan siswa, guru harus mematuhi batasan hukum dan menghindari segala bentuk kekerasan fisik dan psikis, tindakan yang mempermalukan, diskriminasi, dan tindakan yang membahayakan kesehatan siswa.
Pemberian hukuman yang mendidik harus selalu mempertimbangkan hak-hak siswa yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 Tahun 2015, serta peraturan-peraturan lain yang relevan.Â
Dengan demikian, pendisiplinan di sekolah dapat berjalan sesuai tujuan pendidikan yang positif dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta nyaman bagi seluruh siswa.
Cahaya di Balik Teguran
Andi menatap Bu Ani dengan mata berair. Teguran itu, yang awalnya terasa berat, kini menjadi pelajaran yang begitu berharga. Ia mulai memahami bahwa kesalahan bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari kesempatan untuk belajar lebih baik.
Hari berikutnya, Andi datang ke kelas dengan semangat baru. Ia duduk di bangkunya dengan percaya diri. Ia siap dengan tugas yang dikerjakannya semalam. Ketika Bu Ani memeriksa, senyumnya hangat dan penuh kebanggaan. Bu Ani pun tersenyum manis sambil memperagakan jempol kanannya.
Andi tahu, gurunya tidak hanya melihat hasil, tetapi juga usaha dan keberaniannya untuk bangkit.
Di akhir tahun, Andi berdiri di depan kelas untuk menerima penghargaan sebagai siswa paling gigih. Dari sudut ruangan, Bu Ani tersenyum bangga, memberi anggukan kecil seolah berkata, "Lihatlah, Andi. Kamu sudah menemukan cahayamu."
Di balik teguran itu, Andi menemukan cahaya hidupnya. Rasa Percaya diri. Ia siap menuju sekolah favoritnya. Senyum bahagia terukir di bibirnya. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H