Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hukuman yang Sah dan Benar Sesuai Undang-Undang/Permendikbud dalam Mendisiplinkan Siswa Berdasarkan Hukum yang Berlaku

3 November 2024   17:02 Diperbarui: 3 November 2024   17:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur bahwa sanksi berupa pengeluaran atau pemindahan siswa harus melalui tahapan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali siswa.

Keputusan itu tidak boleh dilakukan sepihak oleh pihak sekolah tanpa alasan yang kuat.

6. Hukuman Berlebihan yang Mengabaikan Hak untuk Belajar

Hukuman yang menghalangi siswa untuk belajar, seperti melarang siswa masuk kelas atau membuat siswa tidak mengikuti pelajaran, juga termasuk dalam larangan. 

Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. 

Hukuman yang menghambat siswa untuk belajar bertentangan dengan tujuan pendidikan itu sendiri dan tidak mendukung pembinaan yang konstruktif.

7. Penggunaan Pekerjaan Fisik yang Berat atau Membahayakan

Mengharuskan siswa melakukan pekerjaan fisik yang berat atau berbahaya, seperti mengangkat benda berat atau membersihkan area yang tidak aman, adalah tindakan yang dilarang.

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan siswa dalam aktivitas sekolah.

Hukuman fisik berlebihan dapat membahayakan keselamatan siswa dan bertentangan dengan prinsip pembinaan yang mendidik.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun