Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hukuman yang Sah dan Benar Sesuai Undang-Undang/Permendikbud dalam Mendisiplinkan Siswa Berdasarkan Hukum yang Berlaku

3 November 2024   17:02 Diperbarui: 3 November 2024   17:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 dan Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 mengatur bahwa siswa berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan rasa takut dan trauma.

Hukuman psikis dapat berdampak buruk pada kesehatan mental siswa dan menurunkan motivasi belajar.

3. Hukuman yang Mempermalukan atau Merendahkan Martabat

Hukuman yang mempermalukan siswa, seperti memaksa siswa berdiri di depan kelas dengan tujuan membuat malu atau memberikan label negatif, dilarang keras. 

Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menjamin hak semua orang untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat.

Sebaliknya, guru harus menghindari perilaku yang dapat membuat siswa kehilangan harga diri.

4. Diskriminasi dalam Pemberian Hukuman

Diskriminasi dalam bentuk hukuman berdasarkan latar belakang sosial, agama, atau kemampuan akademik siswa merupakan pelanggaran hukum.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melarang tindakan diskriminatif dalam pendidikan. 

Semua siswa memiliki hak untuk diperlakukan secara adil, dan hukuman harus didasarkan pada kesalahan yang dilakukan, bukan pada faktor pribadi siswa.

5. Mengeluarkan atau Memindahkan Siswa Secara Sepihak

Mengeluarkan atau memindahkan siswa tanpa proses yang sesuai prosedur adalah tindakan yang melanggar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun