Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ham Dan Konstitusi Sebagai Supremasi Hukum Tertinggi Di indonesia

13 Januari 2025   22:52 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:52 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukumonline.com https://images.app.goo.gl/i7jRme7DxhxiLfNR7

  • Prinsip non diskriminasi.

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,etnik,kelompok, golongan, status social, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, hukum,ekonomi, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.( pasal 1 angka 3 uu no. 39/1999).

Dalam upaya menegakkan prinsip non diskriminasi ini, khusus untuk kelompok-kelompok rentan diberi perlindungan/ perlakuan yang khusus, seperti fakir miskin, perempuan hamil, anak-anak miskin, terlantar,cacat, para manula, kelompok minoritas untuk mencegah terjadinya dominasi orang-orang yang lebih kuat, kelompok yang lebih besar.

Pasal 6 uu no. 39 tahun 1999,

(1). Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.

(2) identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.

Ya, keberadaan diskriminasi berkaitan erat dengan pelanggaran ham. Diskriminasi, dalam bentuk apa pun, melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional. Di indonesia, hal ini diatur dalam pasal 28i ayat (2) uud 1945 dan uu no. 39 tahun 1999 tentang ham pasal 3 ayat (3), yang menegaskan bahwa semua orang berhak atas perlakuan yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi.

Contoh: diskriminasi terhadap kelompok minoritas, seperti diskriminasi terhadap etnis atau agama tertentu, adalah bentuk nyata pelanggaran ham. Diskriminasi ini juga mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebhinekaan yang dijunjung tinggi dalam pancasila, khususnya sila ketiga, persatuan indonesia.

Negara utamanya pemerintah dan lembaga lembaga negara terus berupaya untuk menghormamti, melindungi, memenuhi, dan menggakkan ham

Dalam setiap bentuk pelanggaran ham telah ada mekanisme pertanggungjawaban, terbentuk lembaga lembaga yang secara khusus memastikan berjalannya penegakkan ham dan lembaga lembaga untuk mendukung penegakan ham. Perlindungan, pemenuhan, penghormatan dan penegakan ham utamanya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah menysuun ranham rencana pelaksanaan ham 5 tahun sekali, pemerinah melakukan langkah langkah memastikan pemenuhan hak baik hak hak sipil dan politik, maupun hak ekonomi sosial dan budaya, pemerintah membentuk bergabagai regulasi yang memastikan perlindungan, penghormatan, pemenuhan dan penegakan ham. Pemerintah daerah juga mempunya fungsi (dengan kewenangan yang berbeda) yang sama dengan oemerintah pusat untuk melakukan perlindungan, penghormatan, pemenuhan dan penegakan ham. Komnas ham merupakan lembaga yang dibentuk secara khusus untuk memastikan adanya operlindungan, penghormatan, pemenuhan dan penegakan ham, komnas ham kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanaakan pengkajian, penelitiaan, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia dan penyelidikan perkara ham berat., komnas ham menerima pengaduan atas terjainya dugaan pelanggaran ham, komhnas ham mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi keapda pemerintah dan lemb aga lembaga negara laiinnya yntyk memastikan, perlndungan, penghormatan, pemenuhan dan penegakan ham., komnas ham mempunyai kewenangan tambahan seperti lembaga yang melakukan penyelidikan perkara pelanggaran ham berat kejahatan genoside, dan kejahatan erhadap manusia. Komnas ham juga mempunyai kewenangan rambahan untuk mengawasi implementasi uu penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dewan perwakilan rakyayt berwenang membentuk, megubah, memperbaiki kebijakan atau regulasi setingkat uu yang terkait dengan ham. Dpr melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan lembaga lembaga negara dan tindakan lainnya untuk memastikan adanya perlindungan, penghoratan, pemenuhan, dan penegakan ham dengan rapat kerja, rekomendasi, anggaran, pemilihan anggota naggotra lembaga tertentu, penyelidikan kasus kasus tertentu.

  • Masih banyak terjadi berbagai pelanggaran hham dalam berbagai bidang kebebasan berekspresi, beragama/berkeyakinan, pelanggaran ham masa lalu, penyiksaan, pekerjaan, pendidikan, hak atas lahan. Masih banyak berbagai regulasi yang bertentangan dengan ham, dan regulasi yang diskriminaif, lembaga lembaga negara belum sepenuhnya melaksanakan fungsinya untuk perlindungan, penghormatan, pemenuhan dan penegakkan ham, institusi pengadilan masi belum sepenuuhnya mandiri yang akan berdampak pada pertanggung jawaban pelanggaran ham, masih ada masalah dengan korupsi yang mengakibatkan atau berdampak pada terjadinya pelanggaran ham (misanya korupsi diberbagai lembaga peradilan, berdampak pada pemenuhan hak hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak.)
  • Menurut pasal 1 angka 6 no. 39 tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Ciri ciri pelanggaran ham :

  • Pelanggaran berat diklasifikasikan sebagai extraordinary crimes
  • Berdampak luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan   bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam kuhp
  • Kejahatan tersebut menimbulkan kerugian baik materil maupun imateril yang menimbulkan perasaan tidak aman bagi perorangan maupun masyarakat sehingga perlu dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hkm
  • Berkaitan dengan pelanggaran ham berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.
  • 6 1. Uud 1945 (amandemen)

Undang-undang dasar 1945 mengatur ham dalam pasal 28a hingga pasal 28j. Khusus tentang pelanggaran ham, dapat ditelusuri dari:

Pasal 28i ayat (4):
"perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
ini menegaskan bahwa pelanggaran ham terjadi jika negara atau pihak lain gagal memenuhi kewajiban melindungi dan menegakkan ham.

Pasal 28j ayat (2):
"dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain."
pelanggaran ham juga terjadi jika seseorang melanggar hak pihak lain di luar batas yang diatur undang-undang.

2. Uu no. 39 tahun 1999 tentang ham

Uu ini secara rinci menjelaskan definisi pelanggaran ham, hak-hak yang dijamin, serta bentuk pelanggaran. Beberapa pasal terkait adalah:

Pasal 1 angka 6:
"pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, yang melanggar hukum yang berlaku dan mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan hak asasi manusia."

Pasal 8:
"perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan ham menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
ketidakmampuan negara dalam menjalankan tanggung jawab ini dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran ham.

3. Uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham

Uu ini mengatur tentang pelanggaran ham berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Beberapa pasal penting:

Pasal 7:
"pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. Kejahatan genosida.
B. Kejahatan terhadap kemanusiaan."

Pasal 9:
"kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil."

Pasal 43 ayat (1):
"untuk menyelesaikan pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, dibentuk pengadilan ham ad hoc."

4. Instrumen internasional yang diratifikasi indonesia

Indonesia juga meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang ham yang memuat aturan terkait pelanggaran, seperti:

Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (icerd), diratifikasi melalui uu no. 29 tahun 1999.

Konvensi menentang penyiksaan (cat), diratifikasi melalui uu no. 5 tahun 1998.

Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (iccpr), diratifikasi melalui uu no. 12 tahun 2005.

  • Ya, penganiayaan termasuk dalam kategori pelanggaran ham karena melibatkan tindakan yang melanggar hak dasar manusia, seperti hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak bebas dari penyiksaan. Penganiayaan melibatkan kekerasan fisik atau mental yang bertujuan menyakiti, menyiksa, atau menekan individu, dan hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai peraturan nasional maupun internasional.

Dasar hukum yang mengatur penganiayaan sebagai pelanggaran ham

1. Uud 1945 pasal 28g ayat (1):

"setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
penganiayaan melanggar hak atas perlindungan diri dan rasa aman sebagaimana diatur dalam pasal ini.

2. Uu no. 39 tahun 1999 tentang ham

Pasal 33:
"setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya."
penganiayaan, baik fisik maupun mental, termasuk pelanggaran terhadap hak ini.

3. Kuhp (kitab undang-undang hukum pidana)

Pasal 351 ayat (1):
"penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda."
meskipun kuhp lebih fokus pada aspek pidana, penganiayaan tetap memiliki implikasi sebagai pelanggaran ham jika dilakukan secara sistematis atau meluas.

4. Uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham

Pasal 9:
"kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil."
jika penganiayaan dilakukan secara sistematik atau dalam rangkaian pelanggaran berat (misalnya, penyiksaan dalam konflik bersenjata), maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ham berat.

5. Instrumen internasional

Konvensi menentang penyiksaan (convention against torture - cat), diratifikasi melalui uu no. 5 tahun 1998.
definisi penyiksaan dalam cat meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik atau otoritas yang menyebabkan penderitaan berat secara fisik atau mental, yang juga dapat mencakup bentuk penganiayaan.

Jenis penganiayaan yang diakui sebagai pelanggaran ham

Penganiayaan fisik:
kekerasan yang menyebabkan luka atau cedera fisik, seperti pemukulan atau penyiksaan.

Penganiayaan psikologis:
bentuk kekerasan yang menyerang kesehatan mental, seperti ancaman atau pelecehan verbal.

Penganiayaan sistematis atau meluas:
jika penganiayaan dilakukan dalam konteks konflik bersenjata, genosida, atau diskriminasi sistematis, maka termasuk pelanggaran ham berat.

Contoh kasus penganiayaan sebagai pelanggaran ham

Kasus penyiksaan tahanan: banyak laporan penganiayaan terjadi dalam institusi penahanan, seperti penyiksaan fisik dan mental terhadap narapidana atau tahanan politik.

Contoh: kasus penyiksaan aktivis ham yang memperjuangkan hak masyarakat kecil. Hal ini sering terjadi akibat tindakan aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.

Kekerasan dalam konflik sosial: penganiayaan terhadap kelompok tertentu dalam konflik sosial, seperti kekerasan terhadap minoritas etnis atau agama, sering dikategorikan sebagai pelanggaran ham.

Kaitannya dengan penegakan ham

Penganiayaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh aparat negara, menunjukkan pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk melindungi ham. Negara bertanggung jawab sesuai pasal 8 uu no. 39 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa perlindungan ham adalah tanggung jawab pemerintah.

Kesimpulan

Penganiayaan jelas termasuk dalam kategori pelanggaran ham. Tindakan ini melanggar prinsip dasar ham sebagaimana diatur dalam uud 1945, uu ham, dan peraturan internasional yang diratifikasi indonesia. Jika penganiayaan dilakukan secara luas atau sistematik, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ham berat dan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan, seperti pengadilan ham atau lembaga terkait.

  • 8. Jelaskan pula yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran berat?

Pelanggaran ham berat merupakan bentuk pelanggaran yang paling serius terhadap hak asasi manusia, yang biasanya dilakukan secara meluas atau sistematik dan menyebabkan penderitaan besar terhadap individu atau kelompok. Pelanggaran ini tidak hanya menyerang hak individu, tetapi juga melanggar norma-norma dasar kemanusiaan yang diakui secara internasional.

Di indonesia, pelanggaran ham berat diatur dalam uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham, yang menjelaskan dua jenis utama pelanggaran berat:

1. Kejahatan genosida

Definisi: menurut pasal 8 uu no. 26 tahun 2000, kejahatan genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok tersebut.
B. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok tersebut.
C. Menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan menghancurkan secara fisik seluruh atau sebagian kelompok.
D. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut.
E. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Contoh kasus:

Pembantaian etnis rohingya di myanmar, yang melibatkan pembunuhan, pengusiran, dan penyiksaan terhadap etnis tertentu.

Holocaust oleh nazi yang menargetkan kelompok yahudi selama perang dunia ii.

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Definisi:
menurut pasal 9 uu no. 26 tahun 2000, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui diarahkan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. Pembunuhan.
B. Pemusnahan.
C. Perbudakan.
D. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
E. Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang.
F. Penyiksaan.
G. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, sterilisasi paksa, atau bentuk kekerasan seksual lain.
H. Penganiayaan terhadap suatu kelompok berdasarkan alasan politik, ras, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal.
I. Penghilangan orang secara paksa.
J. Kejahatan apartheid.

Contoh kasus:

Tragedi tanjung priok (1984) dan trisakti-semanggi (1998) di indonesia.

Pembantaian di rwanda (1994) yang menargetkan etnis tutsi oleh etnis hutu.

Kekerasan sistemik dalam apartheid afrika selatan.

Ciri-ciri pelanggaran ham berat

Skala luas atau sistematik:

Dilakukan terhadap banyak orang atau kelompok besar.

Melibatkan pola yang dirancang secara terorganisir, seperti kebijakan atau strategi pemerintah atau pihak tertentu.

Berdampak besar terhadap korban:

Melibatkan penderitaan fisik, mental, atau kehilangan nyawa dalam jumlah besar.

Melibatkan aparat negara atau otoritas:

Sering dilakukan atau didukung oleh aparat negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dasar hukum pelanggaran ham berat

Uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham

Pasal 7:
"pelanggaran ham berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan."

Pasal 8:
"kejahatan genosida mencakup tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan memusnahkan kelompok tertentu."

Pasal 9:
"kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang dilakukan secara meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil."

Instrumen internasional

Statuta roma (1998): dokumen ini mendasari pembentukan pengadilan pidana internasional (international criminal court/icc) untuk menangani kasus pelanggaran ham berat.

  • Asus pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum berlakunya uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham di indonesia ditangani oleh pengadilan ham ad hoc. Pengadilan ham ad hoc dibentuk secara khusus berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menangani pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum undang-undang tersebut diundangkan.

Dasar hukum pengadilan ham ad hoc

Pasal 43 uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham
pasal ini menyatakan bahwa:

(1) pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini diperiksa dan diputus oleh pengadilan ham ad hoc.
(2) pengadilan ham ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas usul dewan perwakilan rakyat republik indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden.

Dengan demikian, pembentukan pengadilan ham ad hoc membutuhkan proses politik, di mana dewan perwakilan rakyat (dpr) harus mengusulkan pembentukan pengadilan kepada presiden untuk dikeluarkan dalam bentuk keputusan presiden.

Pengadilan yang menangani kasus tahun 1990

Pengadilan ham ad hoc di pengadilan negeri:
kasus pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum tahun 2000, termasuk tahun 1990, akan diperiksa oleh pengadilan ham ad hoc yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri.

Proses penanganan di pengadilan ham ad hoc:

Penyelidikan awal oleh komnas ham:
berdasarkan pasal 18 uu no. 26 tahun 2000, komnas ham bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran ham berat dan menyusun laporan investigasi.

Penyidikan oleh kejaksaan agung:
setelah menerima laporan dari komnas ham, kejaksaan agung akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran ham berat.

Pengadilan di pengadilan ham ad hoc:
kasus akan diajukan ke pengadilan ham ad hoc di bawah mekanisme yang diatur oleh pasal 43 uu no. 26 tahun 2000.

Contoh kasus yang ditangani oleh pengadilan ham ad hoc

Beberapa kasus pelanggaran ham berat yang ditangani oleh pengadilan ham ad hoc adalah:

Kasus timor timur (1999):
kasus ini melibatkan pelanggaran ham berat yang terjadi menjelang referendum timor timur, termasuk pembunuhan massal dan pengusiran penduduk. Pengadilan ham ad hoc dibentuk untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut di indonesia.

Kasus tanjung priok (1984):
meskipun kasus ini terjadi sebelum tahun 2000, komnas ham menyelidikinya sebagai pelanggaran ham berat. Pengadilan ham ad hoc juga memproses kasus ini setelah adanya rekomendasi dari dpr dan pembentukan pengadilan ham ad hoc.

Mekanisme pengadilan ham ad hoc

Usulan dpr:
dpr mengajukan usulan pembentukan pengadilan ham ad hoc kepada presiden berdasarkan kasus tertentu yang dinilai sebagai pelanggaran ham berat.

Keputusan presiden:
presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk membentuk pengadilan ham ad hoc sesuai dengan usulan dpr.

Proses peradilan:

Komnas ham bertugas menyelidiki pelanggaran ham berat berdasarkan wewenangnya.

Setelah penyelidikan, kejaksaan agung melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan menyiapkan dakwaan.

Pengadilan ham ad hoc menyelenggarakan sidang untuk memutus kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Komnas ham (komisi nasional hak asasi manusia) memiliki mandat utama untuk menegakkan, memajukan, dan melindungi hak asasi manusia di indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Tugas dan fungsi komnas ham mencakup penyelidikan, pemantauan, penelitian, mediasi, serta pendidikan terkait ham. Namun, keberhasilan komnas ham sering dipertanyakan, mengingat berbagai tantangan dan kasus pelanggaran ham berat yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dasar hukum dan peran komnas ham

Dasar hukum:

Pasal 75-76 uu no. 39 tahun 1999 menyebutkan tugas komnas ham, termasuk penyelidikan, pemantauan, dan pemberian rekomendasi.

Pasal 89 uu no. 39 tahun 1999 mengatur kewenangan komnas ham, seperti menyelidiki dugaan pelanggaran ham berat dan memberikan rekomendasi penyelesaian.

Peran utama komnas ham:

Penyelidikan dan pemantauan: melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran ham berat, seperti pada kasus tragedi 1965, tanjung priok, dan trisakti.

Mediasi: memfasilitasi penyelesaian konflik terkait pelanggaran ham melalui pendekatan non-yudisial.

Pemberian rekomendasi: mengajukan rekomendasi kepada pihak berwenang, seperti dpr dan presiden, untuk menindaklanjuti pelanggaran ham.

Prestasi komnas ham

Penyelidikan kasus pelanggaran ham berat:

Kasus tragedi tanjung priok (1984):
komnas ham berhasil mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran ham berat dalam kasus ini, yang kemudian dilanjutkan oleh pengadilan ham ad hoc.

Kasus timor timur (1999):
penyelidikan komnas ham menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar pembentukan pengadilan ham ad hoc.

Penyelesaian konflik lokal:

Komnas ham aktif dalam memediasi konflik horizontal di daerah, seperti konflik agraria dan konflik di papua.

Pendidikan dan kampanye ham:

Melakukan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan ham kepada masyarakat melalui seminar, pelatihan, dan media.

Pelaporan ke pbb:

Komnas ham rutin memberikan laporan independen kepada perserikatan bangsa-bangsa (pbb) terkait situasi ham di indonesia, sebagai bentuk transparansi dan evaluasi global.

Tantangan yang dihadapi komnas ham

Kasus pelanggaran ham berat yang tidak tuntas:

Tragedi 1965-1966:
meskipun komnas ham telah menyelidiki pelanggaran ham berat terkait peristiwa ini, hingga saat ini belum ada proses hukum yang dilanjutkan. Pemerintah memilih penyelesaian non-yudisial melalui rekonsiliasi, yang menuai kritik dari berbagai pihak.

Kasus penghilangan orang secara paksa (1997-1998):
komnas ham telah menyerahkan hasil penyelidikan kepada kejaksaan agung, tetapi kasus ini tidak pernah dilanjutkan ke pengadilan.

Keterbatasan kewenangan:

Komnas ham hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi. Keputusan akhir bergantung pada kejaksaan agung dan pemerintah, yang sering kali tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Tekanan politik:

Dalam beberapa kasus, komnas ham menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu, terutama terkait pelanggaran ham berat yang melibatkan militer atau pejabat tinggi negara.

Kurangnya dukungan anggaran:

Keterbatasan dana dan sumber daya sering menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas komnas ham, terutama dalam penyelidikan kasus di daerah terpencil.

Fakta dan data terkait kinerja komnas ham

Kasus ham yang belum tuntas:

Dari data komnas ham, setidaknya ada 12 kasus pelanggaran ham berat yang masih mandek di kejaksaan agung, termasuk kasus wasior dan wamena di papua.

Keberhasilan dalam mediasi konflik:

Komnas ham berhasil memediasi penyelesaian konflik agraria di kalimantan dan sumatera, yang melibatkan perusahaan besar dan masyarakat adat.

Indeks persepsi ham:

Menurut survei komnas ham tahun 2023, 58% masyarakat merasa bahwa perlindungan ham di indonesia masih perlu ditingkatkan, menunjukkan bahwa upaya komnas ham belum optimal.

Evaluasi kinerja komnas ham

Kelebihan:

Memiliki komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran ham, meskipun menghadapi banyak hambatan.

Aktif dalam meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya ham.

Kekurangan:

Rekomendasi komnas ham sering tidak diikuti oleh kejaksaan agung atau pemerintah.

Tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang kuat untuk memproses rekomendasi.

Kesimpulan

Komnas ham telah berusaha menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat uu no. 39 tahun 1999. Namun, keberhasilannya masih terbatas karena berbagai hambatan, termasuk keterbatasan wewenang, tekanan politik, dan kurangnya dukungan dari lembaga terkait. Untuk memperbaiki situasi ini, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum, untuk menindaklanjuti rekomendasi komnas ham.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun