Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ham Dan Konstitusi Sebagai Supremasi Hukum Tertinggi Di indonesia

13 Januari 2025   22:52 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:52 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukumonline.com https://images.app.goo.gl/i7jRme7DxhxiLfNR7

Tragedi 1965-1966:
meskipun komnas ham telah menyelidiki pelanggaran ham berat terkait peristiwa ini, hingga saat ini belum ada proses hukum yang dilanjutkan. Pemerintah memilih penyelesaian non-yudisial melalui rekonsiliasi, yang menuai kritik dari berbagai pihak.

Kasus penghilangan orang secara paksa (1997-1998):
komnas ham telah menyerahkan hasil penyelidikan kepada kejaksaan agung, tetapi kasus ini tidak pernah dilanjutkan ke pengadilan.

Keterbatasan kewenangan:

Komnas ham hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi. Keputusan akhir bergantung pada kejaksaan agung dan pemerintah, yang sering kali tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Tekanan politik:

Dalam beberapa kasus, komnas ham menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu, terutama terkait pelanggaran ham berat yang melibatkan militer atau pejabat tinggi negara.

Kurangnya dukungan anggaran:

Keterbatasan dana dan sumber daya sering menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas komnas ham, terutama dalam penyelidikan kasus di daerah terpencil.

Fakta dan data terkait kinerja komnas ham

Kasus ham yang belum tuntas:

Dari data komnas ham, setidaknya ada 12 kasus pelanggaran ham berat yang masih mandek di kejaksaan agung, termasuk kasus wasior dan wamena di papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun