Pasal 9:
"kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil."
Pasal 43 ayat (1):
"untuk menyelesaikan pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, dibentuk pengadilan ham ad hoc."
4. Instrumen internasional yang diratifikasi indonesia
Indonesia juga meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang ham yang memuat aturan terkait pelanggaran, seperti:
Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (icerd), diratifikasi melalui uu no. 29 tahun 1999.
Konvensi menentang penyiksaan (cat), diratifikasi melalui uu no. 5 tahun 1998.
Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (iccpr), diratifikasi melalui uu no. 12 tahun 2005.
- Ya, penganiayaan termasuk dalam kategori pelanggaran ham karena melibatkan tindakan yang melanggar hak dasar manusia, seperti hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak bebas dari penyiksaan. Penganiayaan melibatkan kekerasan fisik atau mental yang bertujuan menyakiti, menyiksa, atau menekan individu, dan hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai peraturan nasional maupun internasional.
Dasar hukum yang mengatur penganiayaan sebagai pelanggaran ham
1. Uud 1945 pasal 28g ayat (1):
"setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
penganiayaan melanggar hak atas perlindungan diri dan rasa aman sebagaimana diatur dalam pasal ini.
2. Uu no. 39 tahun 1999 tentang ham