Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ham Dan Konstitusi Sebagai Supremasi Hukum Tertinggi Di indonesia

13 Januari 2025   22:52 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:52 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukumonline.com https://images.app.goo.gl/i7jRme7DxhxiLfNR7

Setelah penyelidikan, kejaksaan agung melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan menyiapkan dakwaan.

Pengadilan ham ad hoc menyelenggarakan sidang untuk memutus kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Komnas ham (komisi nasional hak asasi manusia) memiliki mandat utama untuk menegakkan, memajukan, dan melindungi hak asasi manusia di indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Tugas dan fungsi komnas ham mencakup penyelidikan, pemantauan, penelitian, mediasi, serta pendidikan terkait ham. Namun, keberhasilan komnas ham sering dipertanyakan, mengingat berbagai tantangan dan kasus pelanggaran ham berat yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dasar hukum dan peran komnas ham

Dasar hukum:

Pasal 75-76 uu no. 39 tahun 1999 menyebutkan tugas komnas ham, termasuk penyelidikan, pemantauan, dan pemberian rekomendasi.

Pasal 89 uu no. 39 tahun 1999 mengatur kewenangan komnas ham, seperti menyelidiki dugaan pelanggaran ham berat dan memberikan rekomendasi penyelesaian.

Peran utama komnas ham:

Penyelidikan dan pemantauan: melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran ham berat, seperti pada kasus tragedi 1965, tanjung priok, dan trisakti.

Mediasi: memfasilitasi penyelesaian konflik terkait pelanggaran ham melalui pendekatan non-yudisial.

Pemberian rekomendasi: mengajukan rekomendasi kepada pihak berwenang, seperti dpr dan presiden, untuk menindaklanjuti pelanggaran ham.

Prestasi komnas ham

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun