Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ham Dan Konstitusi Sebagai Supremasi Hukum Tertinggi Di indonesia

13 Januari 2025   22:52 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:52 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukumonline.com https://images.app.goo.gl/i7jRme7DxhxiLfNR7

Pasal 9:
"kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang dilakukan secara meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil."

Instrumen internasional

Statuta roma (1998): dokumen ini mendasari pembentukan pengadilan pidana internasional (international criminal court/icc) untuk menangani kasus pelanggaran ham berat.

  • Asus pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum berlakunya uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham di indonesia ditangani oleh pengadilan ham ad hoc. Pengadilan ham ad hoc dibentuk secara khusus berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menangani pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum undang-undang tersebut diundangkan.

Dasar hukum pengadilan ham ad hoc

Pasal 43 uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham
pasal ini menyatakan bahwa:

(1) pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini diperiksa dan diputus oleh pengadilan ham ad hoc.
(2) pengadilan ham ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas usul dewan perwakilan rakyat republik indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden.

Dengan demikian, pembentukan pengadilan ham ad hoc membutuhkan proses politik, di mana dewan perwakilan rakyat (dpr) harus mengusulkan pembentukan pengadilan kepada presiden untuk dikeluarkan dalam bentuk keputusan presiden.

Pengadilan yang menangani kasus tahun 1990

Pengadilan ham ad hoc di pengadilan negeri:
kasus pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum tahun 2000, termasuk tahun 1990, akan diperiksa oleh pengadilan ham ad hoc yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri.

Proses penanganan di pengadilan ham ad hoc:

Penyelidikan awal oleh komnas ham:
berdasarkan pasal 18 uu no. 26 tahun 2000, komnas ham bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran ham berat dan menyusun laporan investigasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun