Pasal 9:
"kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang dilakukan secara meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil."
Instrumen internasional
Statuta roma (1998): dokumen ini mendasari pembentukan pengadilan pidana internasional (international criminal court/icc) untuk menangani kasus pelanggaran ham berat.
- Asus pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum berlakunya uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham di indonesia ditangani oleh pengadilan ham ad hoc. Pengadilan ham ad hoc dibentuk secara khusus berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menangani pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum undang-undang tersebut diundangkan.
Dasar hukum pengadilan ham ad hoc
Pasal 43 uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham
pasal ini menyatakan bahwa:
(1) pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini diperiksa dan diputus oleh pengadilan ham ad hoc.
(2) pengadilan ham ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas usul dewan perwakilan rakyat republik indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden.
Dengan demikian, pembentukan pengadilan ham ad hoc membutuhkan proses politik, di mana dewan perwakilan rakyat (dpr) harus mengusulkan pembentukan pengadilan kepada presiden untuk dikeluarkan dalam bentuk keputusan presiden.
Pengadilan yang menangani kasus tahun 1990
Pengadilan ham ad hoc di pengadilan negeri:
kasus pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum tahun 2000, termasuk tahun 1990, akan diperiksa oleh pengadilan ham ad hoc yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri.
Proses penanganan di pengadilan ham ad hoc:
Penyelidikan awal oleh komnas ham:
berdasarkan pasal 18 uu no. 26 tahun 2000, komnas ham bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran ham berat dan menyusun laporan investigasi.