Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ham Dan Konstitusi Sebagai Supremasi Hukum Tertinggi Di indonesia

13 Januari 2025   22:52 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:52 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukumonline.com https://images.app.goo.gl/i7jRme7DxhxiLfNR7

Ciri ciri pelanggaran ham :

  • Pelanggaran berat diklasifikasikan sebagai extraordinary crimes
  • Berdampak luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan   bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam kuhp
  • Kejahatan tersebut menimbulkan kerugian baik materil maupun imateril yang menimbulkan perasaan tidak aman bagi perorangan maupun masyarakat sehingga perlu dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hkm
  • Berkaitan dengan pelanggaran ham berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.
  • 6 1. Uud 1945 (amandemen)

Undang-undang dasar 1945 mengatur ham dalam pasal 28a hingga pasal 28j. Khusus tentang pelanggaran ham, dapat ditelusuri dari:

Pasal 28i ayat (4):
"perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
ini menegaskan bahwa pelanggaran ham terjadi jika negara atau pihak lain gagal memenuhi kewajiban melindungi dan menegakkan ham.

Pasal 28j ayat (2):
"dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain."
pelanggaran ham juga terjadi jika seseorang melanggar hak pihak lain di luar batas yang diatur undang-undang.

2. Uu no. 39 tahun 1999 tentang ham

Uu ini secara rinci menjelaskan definisi pelanggaran ham, hak-hak yang dijamin, serta bentuk pelanggaran. Beberapa pasal terkait adalah:

Pasal 1 angka 6:
"pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, yang melanggar hukum yang berlaku dan mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan hak asasi manusia."

Pasal 8:
"perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan ham menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
ketidakmampuan negara dalam menjalankan tanggung jawab ini dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran ham.

3. Uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham

Uu ini mengatur tentang pelanggaran ham berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Beberapa pasal penting:

Pasal 7:
"pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. Kejahatan genosida.
B. Kejahatan terhadap kemanusiaan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun