Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ham Dan Konstitusi Sebagai Supremasi Hukum Tertinggi Di indonesia

13 Januari 2025   22:52 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:52 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukumonline.com https://images.app.goo.gl/i7jRme7DxhxiLfNR7

Penyidikan oleh kejaksaan agung:
setelah menerima laporan dari komnas ham, kejaksaan agung akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran ham berat.

Pengadilan di pengadilan ham ad hoc:
kasus akan diajukan ke pengadilan ham ad hoc di bawah mekanisme yang diatur oleh pasal 43 uu no. 26 tahun 2000.

Contoh kasus yang ditangani oleh pengadilan ham ad hoc

Beberapa kasus pelanggaran ham berat yang ditangani oleh pengadilan ham ad hoc adalah:

Kasus timor timur (1999):
kasus ini melibatkan pelanggaran ham berat yang terjadi menjelang referendum timor timur, termasuk pembunuhan massal dan pengusiran penduduk. Pengadilan ham ad hoc dibentuk untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut di indonesia.

Kasus tanjung priok (1984):
meskipun kasus ini terjadi sebelum tahun 2000, komnas ham menyelidikinya sebagai pelanggaran ham berat. Pengadilan ham ad hoc juga memproses kasus ini setelah adanya rekomendasi dari dpr dan pembentukan pengadilan ham ad hoc.

Mekanisme pengadilan ham ad hoc

Usulan dpr:
dpr mengajukan usulan pembentukan pengadilan ham ad hoc kepada presiden berdasarkan kasus tertentu yang dinilai sebagai pelanggaran ham berat.

Keputusan presiden:
presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk membentuk pengadilan ham ad hoc sesuai dengan usulan dpr.

Proses peradilan:

Komnas ham bertugas menyelidiki pelanggaran ham berat berdasarkan wewenangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun