Penyidikan oleh kejaksaan agung:
setelah menerima laporan dari komnas ham, kejaksaan agung akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran ham berat.
Pengadilan di pengadilan ham ad hoc:
kasus akan diajukan ke pengadilan ham ad hoc di bawah mekanisme yang diatur oleh pasal 43 uu no. 26 tahun 2000.
Contoh kasus yang ditangani oleh pengadilan ham ad hoc
Beberapa kasus pelanggaran ham berat yang ditangani oleh pengadilan ham ad hoc adalah:
Kasus timor timur (1999):
kasus ini melibatkan pelanggaran ham berat yang terjadi menjelang referendum timor timur, termasuk pembunuhan massal dan pengusiran penduduk. Pengadilan ham ad hoc dibentuk untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut di indonesia.
Kasus tanjung priok (1984):
meskipun kasus ini terjadi sebelum tahun 2000, komnas ham menyelidikinya sebagai pelanggaran ham berat. Pengadilan ham ad hoc juga memproses kasus ini setelah adanya rekomendasi dari dpr dan pembentukan pengadilan ham ad hoc.
Mekanisme pengadilan ham ad hoc
Usulan dpr:
dpr mengajukan usulan pembentukan pengadilan ham ad hoc kepada presiden berdasarkan kasus tertentu yang dinilai sebagai pelanggaran ham berat.
Keputusan presiden:
presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk membentuk pengadilan ham ad hoc sesuai dengan usulan dpr.
Proses peradilan:
Komnas ham bertugas menyelidiki pelanggaran ham berat berdasarkan wewenangnya.