Skala luas atau sistematik:
Dilakukan terhadap banyak orang atau kelompok besar.
Melibatkan pola yang dirancang secara terorganisir, seperti kebijakan atau strategi pemerintah atau pihak tertentu.
Berdampak besar terhadap korban:
Melibatkan penderitaan fisik, mental, atau kehilangan nyawa dalam jumlah besar.
Melibatkan aparat negara atau otoritas:
Sering dilakukan atau didukung oleh aparat negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dasar hukum pelanggaran ham berat
Uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham
Pasal 7:
"pelanggaran ham berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan."
Pasal 8:
"kejahatan genosida mencakup tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan memusnahkan kelompok tertentu."