Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ham Dan Konstitusi Sebagai Supremasi Hukum Tertinggi Di indonesia

13 Januari 2025   22:52 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:52 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukumonline.com https://images.app.goo.gl/i7jRme7DxhxiLfNR7

Skala luas atau sistematik:

Dilakukan terhadap banyak orang atau kelompok besar.

Melibatkan pola yang dirancang secara terorganisir, seperti kebijakan atau strategi pemerintah atau pihak tertentu.

Berdampak besar terhadap korban:

Melibatkan penderitaan fisik, mental, atau kehilangan nyawa dalam jumlah besar.

Melibatkan aparat negara atau otoritas:

Sering dilakukan atau didukung oleh aparat negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dasar hukum pelanggaran ham berat

Uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham

Pasal 7:
"pelanggaran ham berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan."

Pasal 8:
"kejahatan genosida mencakup tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan memusnahkan kelompok tertentu."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun