Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ham Dan Konstitusi Sebagai Supremasi Hukum Tertinggi Di indonesia

13 Januari 2025   22:52 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:52 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukumonline.com https://images.app.goo.gl/i7jRme7DxhxiLfNR7

Definisi: menurut pasal 8 uu no. 26 tahun 2000, kejahatan genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok tersebut.
B. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok tersebut.
C. Menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan menghancurkan secara fisik seluruh atau sebagian kelompok.
D. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut.
E. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Contoh kasus:

Pembantaian etnis rohingya di myanmar, yang melibatkan pembunuhan, pengusiran, dan penyiksaan terhadap etnis tertentu.

Holocaust oleh nazi yang menargetkan kelompok yahudi selama perang dunia ii.

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Definisi:
menurut pasal 9 uu no. 26 tahun 2000, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui diarahkan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. Pembunuhan.
B. Pemusnahan.
C. Perbudakan.
D. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
E. Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang.
F. Penyiksaan.
G. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, sterilisasi paksa, atau bentuk kekerasan seksual lain.
H. Penganiayaan terhadap suatu kelompok berdasarkan alasan politik, ras, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal.
I. Penghilangan orang secara paksa.
J. Kejahatan apartheid.

Contoh kasus:

Tragedi tanjung priok (1984) dan trisakti-semanggi (1998) di indonesia.

Pembantaian di rwanda (1994) yang menargetkan etnis tutsi oleh etnis hutu.

Kekerasan sistemik dalam apartheid afrika selatan.

Ciri-ciri pelanggaran ham berat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun