Definisi: menurut pasal 8 uu no. 26 tahun 2000, kejahatan genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok tersebut.
B. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok tersebut.
C. Menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan menghancurkan secara fisik seluruh atau sebagian kelompok.
D. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut.
E. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Contoh kasus:
Pembantaian etnis rohingya di myanmar, yang melibatkan pembunuhan, pengusiran, dan penyiksaan terhadap etnis tertentu.
Holocaust oleh nazi yang menargetkan kelompok yahudi selama perang dunia ii.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Definisi:
menurut pasal 9 uu no. 26 tahun 2000, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui diarahkan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. Pembunuhan.
B. Pemusnahan.
C. Perbudakan.
D. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
E. Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang.
F. Penyiksaan.
G. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, sterilisasi paksa, atau bentuk kekerasan seksual lain.
H. Penganiayaan terhadap suatu kelompok berdasarkan alasan politik, ras, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal.
I. Penghilangan orang secara paksa.
J. Kejahatan apartheid.
Contoh kasus:
Tragedi tanjung priok (1984) dan trisakti-semanggi (1998) di indonesia.
Pembantaian di rwanda (1994) yang menargetkan etnis tutsi oleh etnis hutu.
Kekerasan sistemik dalam apartheid afrika selatan.
Ciri-ciri pelanggaran ham berat