Mohon tunggu...
raudhahnurhidayati
raudhahnurhidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta Prodi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kredit Syariah Menjadi Solusi Ampuh untuk Permodalan UMKM

13 Desember 2024   16:41 Diperbarui: 13 Desember 2024   16:41 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Venture Capital dapat berinvestasi pada UMKM dengan prinsip-prinsip syariah. Mendukung pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan keuangan Islam dan bagi hasil menjadi prinsip utama dalam pengembalian investasi.

6. Fintech Syariah

Fintech Syariah mengaplikasikan teknologi untuk memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Menyediakan platform untuk pembiayaan, investasi, dan transaksi lainnya.

7. Baitul Maal wa Tamwil (BMT)

BMT adalah lembaga keuangan mikro yang berbasis pada prinsip syariah. BMT memberikan layanan simpan-pinjam kepada masyarakat setempat dengan pendekatan yang lebih inklusif.

8. PNM Syariah dan Bank Wakaf Mikro

PNM Syariah dan Bank Wakaf Mikro adalah lembaga yang fokus pada pengembangan ekonomi mikro melalui pembiayaan dan pelayanan keuangan lainnya, sesuai dengan prinsip syariah. PNM Syariah menyediakan berbagai produk pembiayaan dan investasi untuk mendukung pengembangan UMKM dan Bank Wakaf Mikro berfokus pada pemberian pembiayaan mikro dengan dana hasil wakaf.

9. Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana

BLU Pengelola Dana adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola dana dan menyediakan pembiayaan syariah untuk proyek-proyek pembangunan, dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah.

Setiap entitas ini memiliki peran unik dalam mendukung ekosistem pembiayaan syariah di Indonesia, menciptakan peluang bagi UMKM dan masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Semua perusahaan pembiayaan syariah tersebut wajib beroperasi secara legal di Indonesia, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib merujuk pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun