Mohon tunggu...
raudhahnurhidayati
raudhahnurhidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta Prodi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kredit Syariah Menjadi Solusi Ampuh untuk Permodalan UMKM

13 Desember 2024   16:41 Diperbarui: 13 Desember 2024   16:41 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diberlakukan di Indonesia pada tanggal 16 Juli 2008. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Perusahaan pembiayaan syariah mulai bermunculan dan menawarkan berbagai macam produk pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk menambah modal usaha. 

Menurut Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), terdapat 9 jenis perusahaan pembiayaan syariah:

1. Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Bank Umum Syariah beroperasi sesuai prinsip syariah dalam memberikan berbagai layanan perbankan seperti simpanan, pembiayaan, dan transaksi lainnya. Sedangkan Unit Usaha Syariah adalah divisi di bank konvensional yang menangani produk dan layanan syariah, memungkinkan konsumen memilih opsi sesuai dengan prinsip syariah.

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

BPRS fokus pada pelayanan pembiayaan syariah untuk masyarakat, terutama bagi segmen ekonomi menengah ke bawah. Mereka menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan produktif dan modal usaha.

3. Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah menyediakan jasa gadai dengan prinsip syariah, di mana peminjam memberikan barang berharga sebagai jaminan. Keuntungan didapat dari bagian hasil penjualan barang jaminan jika peminjam tidak dapat melunasi.

4. Multifinance Syariah

Multifinance Syariah menyediakan layanan pembiayaan melalui berbagai produk seperti pembiayaan kendaraan, elektronik, dan proyek-proyek bisnis dengan mengikuti prinsip syariah.

5. Venture Capital Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun