Apa itu UMKM ? dan Bagaimana Kredit Syariah Menjadi Solusi Ampuh untuk Permodalan UMKM?
Kata UMKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan jenis usaha berdasarkan skala dan jumlah tenaga kerja yang dimilikinya. UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian, khususnya di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.Â
Berikut adalah klasifikasi umum UMKM di Indonesia menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008:
1. Usaha Mikro.
  - Aset: Maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Â
  - Omzet: Maksimal Rp 300 juta per tahun.
2. Usaha Kecil:Â Â
  - Aset: Rp 50 juta - Rp 500 juta Â
  - Omzet: Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar per
tahun.Â
3. Usaha Menengah:Â Â