Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dari Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa

3 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:48 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Artinya : 

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) dan maha mengetahui" Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum pekawinan terbagi menjadi lima macam, yaitu :

a. Wajib  

    Perkawinan menjadi wajib (fardhu ain) apabila orang tersebut sudah layak secara dhahir dan siap untuk menikah dan bathinnya mampu dalam membiayai diri sendiri dan keluarganya. Dikhawatirkan ketika tidak menikah akan menimbulkan perbuatan zina, maka diwajibkan untuk menikah. 

b. Sunnah 

    Hukum perkawinan dikatakan sunnah bilamana orang tersebut telah mampu untuk menikah, namun dia sanggup untuk menahan dirinya agar tidak terjerumus ke zina. Maka disunahkan untuk menikah. 

c. Mubah 

    Hukum perkawinan menjadi mubah apabila seseorang tersebut tidak ada dorongan ataupun hambatan untuk melakukan atau meninggalkan pernikahan atau terdapat peraturan yang mengharuskan segera menikah.  

d. Makruh 

    Hukum perkawinan menjadi makruh ketika orang tersebut sudah layak dhahir dan bathinnya, akan tetapi belum mampu dalam segi ekonomi untuk membiayai dirinya sendiri dan keluarganya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun