Sebab pertalian nikah, dalam artian seorang perempuan yang masih memiliki hubungan pernikahan dengan laki-laki lain tidak boleh untuk dinikahiÂ
Sebab talaq bain kubro, perempuan yang sudah di talaq bain kubro oleh suaminya tidak boleh dinikahi kecuali jika perempuan ini sudah menikah dengan suami yang baru dan pernah digauli oleh suaminya. Â
Sebab perbedaan agama Aturan tentang beberapa aturan wanita yang tidak boleh dinikahiÂ
B. Hukum AdatÂ
1. Istilah AdatÂ
  Secara bahasa istilah adat memiliki arti kebiasaan. Sedangkan secaraÂ
istilah memiliki arti tingkah laku seseorang yang berlaku tetrus menerus dengan jangka yang lama dan ditaati oleh masyarakat tertentu.10Adat yang hidup dan berkembang di masyarakat memiliki hubungan erat dengan beberapa tradisi di masa lampau yang kemudian dijadikan sumber pokok dari hukum adat.Â
  Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo beliau mendefinisikan adat dengan istilah kebiasaan yang kemudian oleh masyarakat diadatkan. Sebuah kebiasaan dapat dikatakan sebagai adat jika memenuhi beberapa unsur yakni, terdapat tingkah laku seseorang, dilakukan terus menerus, terjadi dari waktu ke waktu, dan diikuti oleh masyarakat.Â
2. Istilah Hukum AdatÂ
  Secara bahasa berasal dari bahasa arab hakama-yahkumu-hukman yang memiliki arti ketentuan, sedangkan adat berasal dari bahasa adah artinya kebiasaan. Jadi hukum adat memiliki arti sebuah hukum yang menjadi kebiasaan.
  Menurut Soepomo, beliau mendefinisikan hukum adat sebagai hukum yang hidup, karena adanya hukum tersebut sebagai bentuk pernyataan masyarakat sesuai dengan keadaannya. Hukum adat sendiri berlangsung secara terus menerus dan tumbuh berkembang seperti masyarakat.