Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dari Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa

3 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:48 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sebab pertalian nikah, dalam artian seorang perempuan yang masih memiliki hubungan pernikahan dengan laki-laki lain tidak boleh untuk dinikahi 

Sebab talaq bain kubro, perempuan yang sudah di talaq bain kubro oleh suaminya tidak boleh dinikahi kecuali jika perempuan ini sudah menikah dengan suami yang baru dan pernah digauli oleh suaminya.  

Sebab perbedaan agama Aturan tentang beberapa aturan wanita yang tidak boleh dinikahi 

B. Hukum Adat 

1. Istilah Adat 

    Secara bahasa istilah adat memiliki arti kebiasaan. Sedangkan secara 

istilah memiliki arti tingkah laku seseorang yang berlaku tetrus menerus dengan jangka yang lama dan ditaati oleh masyarakat tertentu.10Adat yang hidup dan berkembang di masyarakat memiliki hubungan erat dengan beberapa tradisi di masa lampau yang kemudian dijadikan sumber pokok dari hukum adat. 

    Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo beliau mendefinisikan adat dengan istilah kebiasaan yang kemudian oleh masyarakat diadatkan. Sebuah kebiasaan dapat dikatakan sebagai adat jika memenuhi beberapa unsur yakni, terdapat tingkah laku seseorang, dilakukan terus menerus, terjadi dari waktu ke waktu, dan diikuti oleh masyarakat. 

2. Istilah Hukum Adat 

    Secara bahasa berasal dari bahasa arab hakama-yahkumu-hukman yang memiliki arti ketentuan, sedangkan adat berasal dari bahasa adah artinya kebiasaan. Jadi hukum adat memiliki arti sebuah hukum yang menjadi kebiasaan.

    Menurut Soepomo, beliau mendefinisikan hukum adat sebagai hukum yang hidup, karena adanya hukum tersebut sebagai bentuk pernyataan masyarakat sesuai dengan keadaannya. Hukum adat sendiri berlangsung secara terus menerus dan tumbuh berkembang seperti masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun