e. HaramÂ
  Menjadi haram belum memiliki kemampuan untuk menikah, menikah untuk memenuhi hawa nafsunya dan dikhawatirkan terjadi hal-hal untuk menyakiti perempuan, maka haram hukumnya untuk menikah.Â
3. Rukun dan Syarat PernikahanÂ
  Rukun merupakan hal yang wajib ada dan dipakai untuk menetapkan keabsahan suatu tindakan. Suatu pernikahan dianggap sah bila telah memenuhi unsur dan persyaratannya. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi,Â
  pernikahan tersebut dianggap tidak sah, meskipun persyaratan pernikahan telah terpenuhi. Jumhur ulama mendefinisikan rukun sebagai hal yang harus dilaksanakan agar tercapainya sebuah pekerjaan dan syarat sebagai sesuatu yang ada tetapi tidak termasuk dalam rukun. Terdapat beberapa pandangan tentang rukun perkawinan yaitu :
Menurut Zainuddin bin Abd Al-aziz Al-Malibari menyebutkan rukun perkawinan ada lima yaitu adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab qabul.Â
Adapun dari beberapa rukun yang telah disebutkan harus sesuai syarat-syarat agar rukun tersebut terpenuhi, yaitu :
a. Calon mempelai laki-lakiÂ
  Terdapat syarat calon mempelai laki-laki yaitu beragama Islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, menikah karena kemauan sendiri tidak ada paksaan, dan wanita yang dinikahi tidak termasuk mahramnya. Â
b. Calon mempelai perempuanÂ
  Di dalam agama Islam seorang laki-laki berhak menikahi wanita jika terdapat empat perkara yaitu karena agamanya, parasnya, hartanya, dan keturunannya. Karena ketika sudah berumah tangga nanti, istri merupakan madrasah pertama untuk anak-anaknya. Adapun syarat calon isteri yang harus dipenuhi adalah calon isteri beragama Islam, mendapatkan restu dari walinya, tidak dalam masa iddah, keduanya tidak mempunyai ikatan mahram, serta apabila janda menikah karena keinginan sendiri tidak ada keterpaksaan.Â