Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dari Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa

3 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:48 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Menikah dengan saudara-saudara misan  

D. Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon 

    Istilah ngalor-ngulon terdiri dari kata yaitu ngalor, yang memiliki arti arah utara, kemudian ngulon yang memiliki arti arah barat. Jika dikaitkan dengan istilah pernikahan yang ada di jawa memiliki arti sebuah larangan untuk melangsungkan pernikahan bagi laki-laki yang jika arah rumahnya ke arah rumah perempuan adalah arah utara ke barat, begitu juga sebaliknya.

    Aturan adat jawa tentang larangan perkawinan ngalor-ngulon merupakan peraturan tidak tertulisyang bersumber dadi nenek moyang dan dipercayai hingga sekarang. Pada dasarnya larangan ini bersifat tidak mutlak, hanya bersifat anjuran agar masyarakat lebih berhati-hati. Jadi bukanlah sebuah keharusan untuk melakukan, namun alangkah lebih baiknya tetap dipatuhi dan dilakukan.. 

    Masyarakat mempercayai apabila mereka melanggar aturan ini akan ada musibah di kemudian hari yang akan menimpa dirinya sendiri maupun keluarganya. Akibatnya banyak juga masyarakat yang memilih untuk tetap mematuhi aturan ini, namun juga banyak masyarakat yang memilih untuk tetap melangsungkan pernikahan. 

Biasanya musibah yang menimpa yaitu sakit yang berkepanjangan, keluarga yang tidak harmonis, bahkan sampai meninggalnya salah satu pihak keluarga. Larangan perkawinan ngalor-ngulon termasuk peraturan adat yang tidak bisa dirubah ketentuannya, tetapi sebagian masyarakat tetap ada yang merubahnya sesuai dengan hasil musyawarah dari kedua belah pihak. Adapun cara yang dilakukan untuk menghindari petaka tersebut adalah :  

a. Disangkani 

    Istilah disangkani disini memiliki arti ngapusi atau sebuah cara untuk menyiasati agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Maksudnya, sebuah pernikahan dapat dilaksanakan ketika antara pihak perempuan dan laki-laki dapat merubah arah ngalor-ngulon. Dalam artian ketika seorang laki-laki akan menikahi atau perempuan yang diinginkan hendaknya memilih jalan lain saat melamar agar tidak mempunyai arah ngalor-ngulon. 

b. Nemu Manten 

    Nemu ialah pasangan calon suami yang diusir dari kediaman orang tua tanpa dibekali apa pun, dan kemudian ditemukan oleh orang lain yang lalu menyerahkannya ke pihak calon istri. Menurut pandangan masyarakat, dengan tindakan pengusiran ini, hubungan antara calon suami dan pihak orang tua telah terputus, dan tidak lagi terikat dengan tradisi ngalor-ngulon. 

c. Nggeser Papan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun