Â
Artinya :Â
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) dan maha mengetahui" Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum pekawinan terbagi menjadi lima macam, yaitu :
a. Wajib Â
  Perkawinan menjadi wajib (fardhu ain) apabila orang tersebut sudah layak secara dhahir dan siap untuk menikah dan bathinnya mampu dalam membiayai diri sendiri dan keluarganya. Dikhawatirkan ketika tidak menikah akan menimbulkan perbuatan zina, maka diwajibkan untuk menikah.Â
b. SunnahÂ
  Hukum perkawinan dikatakan sunnah bilamana orang tersebut telah mampu untuk menikah, namun dia sanggup untuk menahan dirinya agar tidak terjerumus ke zina. Maka disunahkan untuk menikah.Â
c. MubahÂ
  Hukum perkawinan menjadi mubah apabila seseorang tersebut tidak ada dorongan ataupun hambatan untuk melakukan atau meninggalkan pernikahan atau terdapat peraturan yang mengharuskan segera menikah. Â
d. MakruhÂ
  Hukum perkawinan menjadi makruh ketika orang tersebut sudah layak dhahir dan bathinnya, akan tetapi belum mampu dalam segi ekonomi untuk membiayai dirinya sendiri dan keluarganya.Â