B. Rumusan Masalah
Apa yang melatar belakangi adanya larangan perkawinan ngalor-ngulon di Dusun Cinderejo Desa Jatisari Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri ?Â
Bagaimana pandangan pelaku terhadap larangan perkawinan ngalor-ngulon di Dsn. Cinderejo Desa Jatisari Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri ?Â
C. Tujuan Penelitian
Mengetahui latar belakang adanya larangan perkawinan ngalor-ngulon di Dusun Cinderejo Desa Jatisari Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri.
Mengetahui pandangan pelaku terhadap larangan perkawinan ngalor-ngulon di Dusun Cinderejo Desa Jatisari Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri.
D. Manfaat Penelitian
1. Segi Teoritis, hasil penelitian yang dilakukan diharapkan dapat mengembangkan dan mempraktikkan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Keluarga Islam khususnya dalam kajian ilmu hukum keluarga tentang larangan perkawinan bagi masyarkat adat jawa.Â
2. Segi Praktis, adanya penelitian ini diharapkan bisa dijadikan sebagai referensi bagi seluruh pihak yang berkompeten didalam bidang hukum terkhusus dibidang hukum keluarga dan hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran secara lengkap dan menjawab beberapa pertanyaan masyarakat tentang beberapa larangan pernikahan adat jawa dilihat dari sudut pandang orang yang melanggar larangan tersebut.Â
E. Kerangka TeoriÂ
1. Pernikahan Menurut Hukum Islam Pengertian pernikahan dalam agama Islam adalah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga. Dalam fiqh munakahat, pernikahan berarti perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk mengesahkan hubungan mereka demi mencapai keluarga yang harmonis, penuh cinta, dan penuh berkah agar mendapat ridha Allah SWT.Â